Mohon tunggu...
AGUS SJAFARI
AGUS SJAFARI Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN FISIP UNTIRTA, KOLOMNIS, PEMERHATI MASALAH SOSIAL DAN PEMERINTAHAN

Mengajar, menulis, olah raga, dan seni khususnya main guitar dan nyanyi merupakan hoby saya.. topik tentang sosial, politik, dan pemerintahan merupakan favorit saya..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Program Makan Bergizi Gratis, Untuk Siapa?

23 Januari 2025   09:44 Diperbarui: 23 Januari 2025   09:44 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Adakah pihak yang dirugikan dalam program MBG ini?. Khusus terkait dengan pihak -- pihak yang dirugikan dengan program MBG tersebut terbagi ke dalam pihak -- pihak yang terkena dampak kerugian secara langsung dan pihak -- pihak yang terkena dampak kerugian secara tidak langsung. Pihak -- pihak yang terkena dampak kerugian langsung akibat dari program MBG ini antara lain:  Pemilik warung sekolah, Penjual makanan di sekitar sekolah,  Pengusaha katering anak sekolah, Industri pengemasan makanan, pihak penjual makanan tradisional yang ada di sekitar sekolah dan  Pihak ketiga yang terlibat dalam rantai pasokan makanan. Artinya bahwa pemberlakuan program MBG ini "tidak steril" dari dampak -- dampak sosial ekonomi yang dihadapi sekelompok masyarakat. beberapa pihak di atas akan sangat terkena dampak dengan diberlakukan program MBG tersebut.

Rawan Disalahgunakan

Program MBG ini pada dasarnya program yang sangat massif dengan anggaran negara yang sangat banyak. Dengan kondisi tersebut, maka program ini akan menjadi "daya pikat" yang sangat tinggi bagi semua pihak antara lain: para pejabat pemerintah, politisi, pengusaha, penyedia makanan, serta pihak -- pihak lainnya yang juga ingin berebut untuk melibatkan dirinya dalam program ini. Program MBG ini ibaratnya seperti "madu" yang mengundang para "lebah" untuk memangsanya, dikarenakan program ini akan memberikan keuntungan ekonomi yang besar. Dengan demikian program ini memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi. Hal yang kemungkinan yang memiliki konflik yang tinggi dalam program ini antara lain semua pihak akan berlomba -- lomba melakukan pendekatan agar diberikan kewenangan untuk menjadi pihak penyedia makanannya, menjadi pihak peyalur makanannya, menjadi pihak penyedia bahan baku makanannya, menjadi pihak yang mengatur standarisasi makanannya serta beberapa rantai pasok penyediaan makanan dalam program MBG ini. Dengan banyaknya pihak yang melibatkan diri dalam program MBG ini, maka dikhawatirkan akan mengurangi kualitas dan kuantitas pemenuhan gizi dalam program MBG ini.

Menilik pemberlakukan program MBG ini, sepertinya program ini dirancang dengan pola "top down". Meskipun akan melibatkan pemerintah daerah, hal tersebut hanya berhubungan dengan penyedian anggaran daerah untuk menyokong keberhasilan dari program MBG ini. Belum tergambar bagaimana pemerintah daerah diberikan kewenangan juga untuk mengatur dan mengelola program ini. Desain awal memang program ini akan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah pusat, namun dalam perkembangannya pemerintah daerah tergerak juga untuk menyiapkan anggaran dalam mensukseskan program MBG ini.

Tengok saja di pemerintah provinsi, kabupaten, kota yang ada di wilayah Provinsi Banten yang akan menyiapkan anggaran MBG dengan perincian: Pemprov Banten sebesar Rp 318 M, Pemkab Serang sebesar Rp 5 M, Pemkab Tangerang sebesar Rp 6 M, Pemkot Tangsel sebesar Rp 139 M, Pemkot Tangerang sebesar Rp 30 M, Pemkot Serang sebesar Rp 2 M, Pemkab Lebak sebesar RP 12 M, Pemkab Pandeglang sebesar Rp 7, 69 M, dan Pemkot Cilegon sebesar Rp.10 M. Dimana anggaran tersebut dialokasikan pemda sebesar 2 % dari PAD 2025 (Radar Banten, 22 Januari 2025).

Dengan anggaran negara kemudian ditambah dengan masing -- masing pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dari seluruh Indonesia, maka program ini sudah sangat jelas sumber anggarannya, tinggal implementasinya yang perlu dilakukan sesuai SOP dan standar yang sudah ditentukan. Sepintas bahwa program MBG ini akan menjadi monopoli pemerintah artinya program ini menutup rapat keterlibatan masyarakat dalam mensukseskan program MBG ini.

Adanya wacana penggunaan dana zakat untuk menyokong anggaran dalam program MBG ini semakin menambah kontroversi dalam pelaksanaan program MBG ini. Wacana penggunaan dana zakat mencitrakan bahwa pemerintah belum benar -- benar siap untuk melaksanakan program MBG ini. Hal yang tidak diinginkan dengan wacana ini adalah adanya keragu -- raguan dan kebimbangan pemerintah untuk melaksanakan program ini serta dapat berlangsung dalam kurun waktu yang lama.

Akhir dari tulisan ini adalah bahwa pemerintah konsisten dengan keputusan politik yang sudah digembar -- gemborkan sebagai janji politik dengan anggaran yang sudah ditetapkan juga. Lebih lanjut yang harus dilakukan adalah Implementasikan SOP, juklak dan juknis yang sudah dibuat, tentukan lembaga yang benar -- benar berwenang dan kapabel dalam melaksanakan program MBG sampai ke tingkat teknis di lapangan, serta setiap tahapan kegiatannya harus terus dievaluasi untuk dilakukan perbaikan pada pelaksanaan berikutnya. Harapannya adalah semoga program ini berhasil dan memberikan kemanfaatan yang besar dalam peningkatan kualitas sumber daya Indonesia.

Penulis adalah Dosen FISIP Untirta; Analis Masalah Sosial & Pemerintahan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun