Ketentuan tersebut memberi hakim kewajiban untuk menggali dan memperluas sumber informasi terkait perkara yang sedang diperiksa dan akan diputus. Banyaknya informasi yang diperoleh hakim diharapkan akan mendukung hakim bisa berpikir lebih terbuka, adil, dan bijaksana dalam memutus perkara. Amicus curiae menjadi salah satu sarana bagi hakim dalam memperoleh informasi terkait klarifikasi fakta atau prinsip-prinsip hukum, terutama jika kasus-kasus itu melibatkan berbagai peraturan perundang-undangan yang kontroversial dan perlu direformasi (Irene Amadea Rembeth et.al, 2023)
Khusus terkait dengan kasus pilpres, pada dasarnya hakim MK membutuhkan keluasan informasi, fakta dan data. Pihak amicus curiae menjadi salah satu pihak yang dijamin oleh undang -- undang dapat menjadi sumber informasi, data, dan fakta tersebut. Dengan demikian semakin banyak pihak yang menjadi amicus curiae, dimungkinkan informasi, data, dan fakta tentang perkara yang disengketakan tersebut menjadi lebih lengkap. Dengan demikian para hakim MK sudah memiliki informasi, data, dan fakta yang sangat lengkap, sehingga para hakim MK diharapkan memiliki padangan dan perspektif yang sangat luas di dalam mengambil keputusan yang "maha berat" ini. Dengan demikian tingkat efektifitas amicus curiae hanya pada tataran itu dan tidak boleh melebihi dari hal tersebut. Hakim pada dasarnya memiliki kemandirian, kejernihan berpikir, kekokohan hati, memiliki pertimbangan etika dan moral untuk memutuskan perkara sengketa pilpres tersebut terlepas dari intervensi politik.
Pengambilan keputusan terkait sengketa pilpres ini memiliki dimensi yang sangat luas serta implikasi yang sangat jauh ke depan. Beberapa implikasi dari hasil keputusan MK antara lain: pertama, bahwa keputusan MK memiliki implikasi hukum yaitu bersifat final and binding (final dan mengikat) artinya siapapun yang diputuskan menang dan kalah memiliki legalitas yang sangat kuat. Kedua, Keputusan MK ini akan menentukan masa depan demokrasi Indonesia pada masa yang akan datang, sehingga implikasi dari keputusan tersebut berimplikasi kepada demokrasi kita apakah menjadi semakin matang atau malah sebaliknya bahwa demokrasi kita berada pada titik nadir. Dan yang Ketiga, Keputusan MK akan meredakan konflik horizontal di masyarakat.
Pada akhirnya siapapun yang sudah bersedia sebagai amicus curiae adalah pihak -- pihak yang sudah memberikan warna tersendiri kepada sistem peradilan kita khususnya peradilan politik dalam hal ini sengketa pilpres. Kesemuanya itu merupakan pembelajaran hukum dan politik yang baik kepada semua pihak agar hukum dan demokrasi kita semakin dewasa.
*Penulis adalah Dosen FISIP Untirta & Pemerhati Masalah Sosial Pemerintahan     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H