Memang tak bisa dipungkiri, rasa malas selalu hinggap tatkala kita dihadapkan urusan-urusan administrasi yang bersangkutan dengan pelayanan publik di instansi pemerintah.
Yang terbayang di pikiran kita adalah proses lambat, pelayanan asal-asalan, dan sikap judes sang pemberi pelayanan.
Namun pikiran tentang itu semua menjadi sirna ketika saya mengurus pembuatan akta kelahiran untuk buah hati saya yang baru berumur tiga minggu.
Dimulai dengan datang ke kantor desa Sindangratu kecamatan Wanaraja, dan mengisi formulir khusus untuk pembuatan akta kelahiran, lalu bagian pelayanan di kantor desa tersebut memberikan komsen atau keterangan lahir (biasanya berwarna hijau).
Setelah itu saya membundel seluruh persyaratan untuk pembuatan akta kelahiran, antara lain:
1. Fotokopi KTP orang tuaÂ
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Buku Nikah
4. Fotokopi keterangan lahir dari dokter/bidan/klinik
5. Fotokopi KTP dua saksi kelahiran
Dan jangan lupa pada saat pengisian formulir dari kantor desa isi kol saksi dan bubuhi tanda tangan, soalnya saya menemukan banyak orang yang mengurus akta kelahiran mengosongkan kolom saksi dan tidak membawa fotokopi saksi tersebut, alhasil pihak disdukcapil menolak dan menyuruh si pemohon untuk melengkapi berkasnya.
Singkatnya saya sampai di bagian pelayanan pembuatan akta kelahiran Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Garut, lalu saya mengambil nomor antrean, alhamdulilah saya mendapat nomor delapan, oh iya, usahakan datang sebelum jam kerja soalnya biasanya ada petugas khusus yang datang lebih awal untuk membagikan nomor antrean.
Nomor demi nomor dipanggil, hingga sampailah pada giliran saya, saya duduk di kursi yang disediakanz dan didepan saya nampak dua orang petugas, satu orang bertugas memeriksa kelengkapan berkas, dan satu orang lainnya menginput data pada akte kelahiran. Setelah menunghu sekitar 3 menit saya diberikan draft kutipan akta kelahiran dan diminta untuk dipeiksa takutnya ada kesalahan pengetikan, setelah saya periksa dengan seksama dan tidak ada kesalahan, petugas oun mencetak kutipan akta kelahiran tersebut di atas kertas yang berhologram dan dibubuhkan tanda tangan kepala dinas. Selesai! San GRATIS!.
Dan satu lagi catatan penting yang harus diapresiasi petugas tidak menerima pemohon selain anggota keluarga yang bersangkutan, kecuali dengan surat kuasa, ini dimaksudkan untuk mencegah percaloan dan oungli dari pihak ke tiga.
Bagaimana, mudah bukan?
Bagi anda yang jngin membuat akta kelahiran pastikan semua berkas telah lengkap agar tidak perlu bolak-balik.
Agus Salim
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI