Secara yuridis konstitusional, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi cita-cita hukum serta sebagai norma hukum yang menguasai hukum dasar Negara Republik Indonesia dan dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pancasila memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang mendasar, bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR maupun DPR. Penyebabnya ialah mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Republik Indonesia.Â
Semua hukum dasar tertulis (undang-undang dasar), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia bersumber dan berada di bawah pokok-pokok negara yang fundamental, yaitu Pancasila. Sumber hukum dasar adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945.
Bhinneka Tunggal Ika merupakan moto atau semboyan Indonesia, yang terdapat dalam Lambang Burung Garuda. Kata bhinneka berarti 'beraneka ragam' atau "berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti 'macam' dan menjadi pembentuk kata aneka dalam bahasa Indonesia.Â
Kata tunggal berarti 'satu. Kata ika berarti "itu. Secara harfah, Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan 'Beraneka Satu Itu, yang bermakna meskipun berbeda-beda, tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama, dan kepercayaan.
Contoh Soal :Â
1. Pengamalan sila kedua Pancasila dapat dilaksanakan dengan sikap dan tingkah laku yang menggambarkan........???Â
A. meminta pertolongan secara koersi
B. gemar memberikan pertolongan kepada sesama manusia
C. berani mengutarakan pendapat dengan lantang
D. berani membela kebenaran dan keadilan