Marginalisasi merujuk pada tindakan mengasingkan, meminggirkan, atau melemahkan kuasa kelompok tertentu dari akses ke hak-hak dasar seperti ekonomi, pendidikan, dan sosial. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), marginalisasi adalah usaha untuk membatasi atau mengurangi peran kelompok tertentu dalam masyarakat, politik, dan ekonomi kbbi.kemdikbud.go.id.
Secara historis, marginalisasi muncul pertama kali di Prancis dan kemudian meluas di Eropa, menggambarkan blokade akses individu atau kelompok terhadap hak, peluang, dan sumber daya yang tersedia. Untuk memahami lebih lanjut, literatur seperti The Making of the English Working Class oleh E.P. Thompson dan artikel dalam European Journal of Sociology mendokumentasikan perkembangan marginalisasi dalam sejarah sosial Eropa.
Dimensi Marginalisasi: Marginalisasi berdampak dalam berbagai dimensi:
Sosial: Diskriminasi berdasarkan ras, gender, atau status sosial dapat membatasi interaksi dan partisipasi mereka dalam komunitas United Nations Development Programme (UNDP).
Ekonomi: Kurangnya akses terhadap pekerjaan dan sumber daya ekonomi memperburuk kondisi kelompok marginal. Laporan World Bank menggambarkan bahwa ketidakadilan ekonomi dan akses pekerjaan berkontribusi pada marginalisasi.
Politik: Kelompok marginal sering kali tidak memiliki suara dalam proses pengambilan keputusan politik, sehingga hak-hak mereka terabaikan Badan Pusat Statistik (BPS).
Beberapa faktor yang menyebabkan marginalisasi termasuk faktor keluarga, seperti diskriminasi internal atau ketidakmampuan keluarga untuk mendukung anggotanya; faktor negara, seperti kebijakan pemerintah yang tidak inklusif; dan faktor ekonomi, seperti ketidakadilan dalam distribusi sumber daya ekonomi.
Akibat Marginalisasi
Marginalisasi tidak hanya mengancam kesejahteraan ekonomi, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan fisik individu yang terpinggirkan. Tanpa akses ke pendidikan dan layanan kesehatan, siklus kemiskinan dan ketidakberdayaan berlanjut, menjadikan upaya keluar dari keterpinggiran semakin sulit.
Hukum Internasional dan Nasional Menjamin Kesetaraan