Marginalisasi bertentangan dengan berbagai undang-undang internasional dan nasional yang menjamin hak-hak kesetaraan. Salah satu dasar hukum yang paling mendasar adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dapat diakses melalui situs United Nations, yang menyatakan bahwa semua orang dilahirkan merdeka dengan hak dan martabat yang sama. Di Indonesia, UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi. Selain itu, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memperkuat perlindungan ini, melarang segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras, gender, atau status sosial. Referensi ini bisa ditemukan dalam peraturan.go.id.
Alkitab Mengajarkan Kesetaraan
Tidak hanya secara hukum, secara spiritual pun, Alkitab mengajarkan bahwa setiap manusia sama di hadapan Tuhan. Kejadian 1:27 menegaskan bahwa semua manusia diciptakan menurut gambar Allah, tanpa memandang gender atau asal usul. Selain itu, Roma 2:11 menyatakan, "Sebab Allah tidak memandang bulu," yang menekankan bahwa Tuhan tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial atau ras. Alkitab juga mengingatkan pentingnya untuk tidak mempraktikkan diskriminasi, seperti yang tertulis dalam Yakobus 2:1-4, yang menegur mereka yang memandang muka atau membedakan perlakuan berdasarkan status ekonomi.
Seruan untuk Mengakhiri Marginalisasi
Mengakhiri marginalisasi adalah kewajiban kita bersama. Tidak ada alasan untuk membiarkan kelompok manapun merasa terpinggirkan, baik secara sosial, ekonomi, atau politik. Setiap manusia memiliki hak yang sama di hadapan hukum, dan sama di mata Tuhan. Stop marginalisasi sekarang juga, demi menciptakan masyarakat yang adil, inklusif, dan penuh kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H