Mohon tunggu...
Agus Sugiarta
Agus Sugiarta Mohon Tunggu... Lainnya - Gembala Komunitas Marginal

membaca, mengamati, menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Marginalisasi Masih Menjadi Isu Serius di Berbagai Penjuru Dunia, Termasuk Indonesia

25 Oktober 2024   15:19 Diperbarui: 25 Oktober 2024   15:54 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Marginalisasi merujuk pada tindakan mengasingkan, meminggirkan, atau melemahkan kuasa kelompok tertentu dari akses ke hak-hak dasar seperti ekonomi, pendidikan, dan sosial. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), marginalisasi adalah usaha untuk membatasi atau mengurangi peran kelompok tertentu dalam masyarakat, politik, dan ekonomi kbbi.kemdikbud.go.id.

Secara historis, marginalisasi muncul pertama kali di Prancis dan kemudian meluas di Eropa, menggambarkan blokade akses individu atau kelompok terhadap hak, peluang, dan sumber daya yang tersedia. Untuk memahami lebih lanjut, literatur seperti The Making of the English Working Class oleh E.P. Thompson dan artikel dalam European Journal of Sociology mendokumentasikan perkembangan marginalisasi dalam sejarah sosial Eropa.

Dimensi Marginalisasi: Marginalisasi berdampak dalam berbagai dimensi:

Sosial: Diskriminasi berdasarkan ras, gender, atau status sosial dapat membatasi interaksi dan partisipasi mereka dalam komunitas United Nations Development Programme (UNDP).

Ekonomi: Kurangnya akses terhadap pekerjaan dan sumber daya ekonomi memperburuk kondisi kelompok marginal. Laporan World Bank menggambarkan bahwa ketidakadilan ekonomi dan akses pekerjaan berkontribusi pada marginalisasi.

Politik: Kelompok marginal sering kali tidak memiliki suara dalam proses pengambilan keputusan politik, sehingga hak-hak mereka terabaikan Badan Pusat Statistik (BPS).

Beberapa faktor yang menyebabkan marginalisasi termasuk faktor keluarga, seperti diskriminasi internal atau ketidakmampuan keluarga untuk mendukung anggotanya; faktor negara, seperti kebijakan pemerintah yang tidak inklusif; dan faktor ekonomi, seperti ketidakadilan dalam distribusi sumber daya ekonomi.

Akibat Marginalisasi

Marginalisasi tidak hanya mengancam kesejahteraan ekonomi, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan fisik individu yang terpinggirkan. Tanpa akses ke pendidikan dan layanan kesehatan, siklus kemiskinan dan ketidakberdayaan berlanjut, menjadikan upaya keluar dari keterpinggiran semakin sulit.

Hukum Internasional dan Nasional Menjamin Kesetaraan

Marginalisasi bertentangan dengan berbagai undang-undang internasional dan nasional yang menjamin hak-hak kesetaraan. Salah satu dasar hukum yang paling mendasar adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dapat diakses melalui situs United Nations, yang menyatakan bahwa semua orang dilahirkan merdeka dengan hak dan martabat yang sama. Di Indonesia, UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi. Selain itu, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memperkuat perlindungan ini, melarang segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras, gender, atau status sosial. Referensi ini bisa ditemukan dalam peraturan.go.id.

Alkitab Mengajarkan Kesetaraan

Tidak hanya secara hukum, secara spiritual pun, Alkitab mengajarkan bahwa setiap manusia sama di hadapan Tuhan. Kejadian 1:27 menegaskan bahwa semua manusia diciptakan menurut gambar Allah, tanpa memandang gender atau asal usul. Selain itu, Roma 2:11 menyatakan, "Sebab Allah tidak memandang bulu," yang menekankan bahwa Tuhan tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial atau ras. Alkitab juga mengingatkan pentingnya untuk tidak mempraktikkan diskriminasi, seperti yang tertulis dalam Yakobus 2:1-4, yang menegur mereka yang memandang muka atau membedakan perlakuan berdasarkan status ekonomi.

Seruan untuk Mengakhiri Marginalisasi

Mengakhiri marginalisasi adalah kewajiban kita bersama. Tidak ada alasan untuk membiarkan kelompok manapun merasa terpinggirkan, baik secara sosial, ekonomi, atau politik. Setiap manusia memiliki hak yang sama di hadapan hukum, dan sama di mata Tuhan. Stop marginalisasi sekarang juga, demi menciptakan masyarakat yang adil, inklusif, dan penuh kasih.

(Agus Sugiarta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun