Mohon tunggu...
Agus Setiyanto
Agus Setiyanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

"Siapa yang menunjukkan kebaikan akan mendapatkan tambahan ganjaran yang sama dengan yang mengikutinya, siapa yang menunjukkan keburukan akan mendapatkan tambahan ganjaran yang sama dengan yang mengikutinya "

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Bolehkah Menikah Usia Muda? Terlarang? Apa Sebab?

13 Februari 2021   08:34 Diperbarui: 13 Februari 2021   08:42 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kontroversi salah satu jasa penyelenggara pernikahan telah mencuat beberapa waktu lalu dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Betapa tidak, mereka mengkampanyekan menikah mulai 12 thn - 21 thn. Lalu timbul pertanyaan, berapa usia yang tepat untuk menikah?

Menurut Undang Undang yang berlaku di negara ini, batas usia menikah minimal adalah 19 tahun. Batas usia tersebut agar anak laki-laki dan perempuan memiliki akses lebih untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan memberi kesempatan agar alat reproduksi bisa tumbuh kembang secara baik.

Lalu Bagaimana menurut Islam. Islam tidak melihat pernikahan berdasarkan usia, karena usia dan kematangan seseorang berbeda-beda satu sama lain. Namun karena pernikahan terikat dengan hukum negara setempat, maka wajib bagi setiap warga negara mengikuti peraturan negara tersebut.

Dalam Islam, pernikahan hukumnya wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
Tidak semata-hanya hanya sunnah saja,

Pernikahan dihukumi wajib. Ketika pasangan tersebut telah memiliki harta, memberi nafkah, hak dan kewajiban. Dan apabila tidak menikah dikhawatirkan akan jatuh kepada perzinaan.

Sunnah. Ketika telah memiliki harta, memberi nafkah, hak dan kewajiban dan kuat mengendalikan nafsu.  

Mubah. Ketika tidak ada faktor pendorong dan penghalang untuk menikah.

Makruh. Jika pernikahan diperkirakan akan menzholimi salah satu calon.

Haram. Bagi yang tidak mampu lahir batin dan jika terjadi pernikahan sudah dipastikan akan menzalimi salah satu calon.

Usia muda identik dengan kurangnya ilmu dan kedewasaan.

Jika kedua pasangan usia muda kemudian memutuskan menikah lalu bercerai beberapa hari, bulan, atau tahun kemudian.
maka kedua orang tersebut seolah-olah telah mempermainkan syariat islam. Alih-alih membangun mahligai rumah tangga malah merobohkannya, karena kurangnya ilmu dalam berumah tangga, belum memahami hak-hak, kewajiban sebagai suami istri, serta kurangnya kedewasaan dan kematangan berpikir.

Untuk pembahasan persiapan pernikahan lebih mendalam. Silakan klik link berikut Persiapan Pernikahan 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun