Kontroversi salah satu jasa penyelenggara pernikahan telah mencuat beberapa waktu lalu dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Betapa tidak, mereka mengkampanyekan menikah mulai 12 thn - 21 thn. Lalu timbul pertanyaan, berapa usia yang tepat untuk menikah?
Menurut Undang Undang yang berlaku di negara ini, batas usia menikah minimal adalah 19 tahun. Batas usia tersebut agar anak laki-laki dan perempuan memiliki akses lebih untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan memberi kesempatan agar alat reproduksi bisa tumbuh kembang secara baik.
Lalu Bagaimana menurut Islam. Islam tidak melihat pernikahan berdasarkan usia, karena usia dan kematangan seseorang berbeda-beda satu sama lain. Namun karena pernikahan terikat dengan hukum negara setempat, maka wajib bagi setiap warga negara mengikuti peraturan negara tersebut.
Dalam Islam, pernikahan hukumnya wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
Tidak semata-hanya hanya sunnah saja,
Pernikahan dihukumi wajib. Ketika pasangan tersebut telah memiliki harta, memberi nafkah, hak dan kewajiban. Dan apabila tidak menikah dikhawatirkan akan jatuh kepada perzinaan.
Sunnah. Ketika telah memiliki harta, memberi nafkah, hak dan kewajiban dan kuat mengendalikan nafsu. Â
Mubah. Ketika tidak ada faktor pendorong dan penghalang untuk menikah.
Makruh. Jika pernikahan diperkirakan akan menzholimi salah satu calon.
Haram. Bagi yang tidak mampu lahir batin dan jika terjadi pernikahan sudah dipastikan akan menzalimi salah satu calon.
Usia muda identik dengan kurangnya ilmu dan kedewasaan.
Jika kedua pasangan usia muda kemudian memutuskan menikah lalu bercerai beberapa hari, bulan, atau tahun kemudian.
maka kedua orang tersebut seolah-olah telah mempermainkan syariat islam. Alih-alih membangun mahligai rumah tangga malah merobohkannya, karena kurangnya ilmu dalam berumah tangga, belum memahami hak-hak, kewajiban sebagai suami istri, serta kurangnya kedewasaan dan kematangan berpikir.