Mohon tunggu...
Agus Samsudrajat S
Agus Samsudrajat S Mohon Tunggu... Dosen - Membuat Tapak Jejak Dengan Berpijak Secara Bijak Dimanapun Kaki Beranjak. http://agus34drajat.wordpress.com/

Public Health, Epidemiologi, Kebijakan Kesehatan @Wilayah Timur Khatulistiwa Tapal Batas Indonesia-Malaysia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Catatan Merah Bappenas untuk Kesehatan, Akankah Jadi Angin Lalu?

12 September 2019   16:31 Diperbarui: 12 September 2019   21:18 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover buku Penguatan Pelayanan Kesehatan Dasar DiPuskesmas oleh Bappenas 2018 | bappenas.go.id

"Namun, sejak era desentralisasi, kinerja Puskesmas mulai menurun. Beberapa capaian indikator utama status kesehatan
masyarakat stagnan dan penurunannya sangat lambat seperti Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Pelayanan Keluarga Berencana (KB) juga menurun ditandai dengan contraceptive prevalence rate (CPR) yang menurun. Fungsi utama Puskesmas yang mengedepankan upaya promotif dan preventif, termasuk di dalamnya penjangkauan (outreach) kepada masyarakat juga menurun di era JKN. Saat ini Puskesmas sangat fokus pada upaya kuratif".


 "Banyak Puskemas tidak memenuhi standar, terutama tenaga UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat). Hal ini diperparah dengan adanya kebijakan moratorium pengangkatan PNS, kecuali dokter, perawat, dan bidan. Kemudian, sejak JKN, beban kerja Puskesmas untuk UKP (Upaya KesehatanPerorangan) meningkat signifikan. Fungsi Puskesmas bergeser dan tereduksi menjadi “klinik pengobatan”. Dampak perubahan fungsi Puskesmas terhadap kinerja UKM cukup memprihatinkan, seperti terlihat pada indikator program-program UKM (cakupan imunisasi dan ASI ekslusif yang menurun, CPR KB dan CDR TB stagnan, serta penurunan stunting pada balita tidak signifikan)".

Sebagai contoh, salah satu point ringakasan itu adalah Penguatan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas tersebut harus dilaksanakan secara komprehensif dengan sub point Memperkuat SDM Puskesmas. Saya ambil contoh SDM Kesehatan karena baik badan kesehatan dunia (WHO) maupun saya, mengangap bahwa unsur SDM Kesehatan menjadi penggerak utama keberhasilan kesehatan bahkan pengaruh SDM ini sangat dominan mencapai 80% selain unsur pembiayaan atau anggaran.

Tetulis lugas dan jelas bahwa ringkasan eksekutif Bappenas menyebutkan beberapa arahan kebijakan untuk menjamin kecukupan jenis dan jumlah SDM Puskesmas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya adalah:

"Mencabut moratorium pengangkatan tenaga esensial Puskesmas.

Kebijakan moratorium pengangkatan PNS perlu segera direvisi; yaitu menambahkan pengecualian untuk (i) tenaga kesehatan masyarakat, (ii) tenaga sanitarian, (iii) tenaga gizi, (iv) tenaga farmasi, dan (v) tenaga lab-medis."

Point catatan penting berikutnya adalah  

"Penambahan jenis tenaga Puskesmas. Permenkes-75/2014 perlu diubah dengan menambahkan dua jenis tenaga lagi, yaitu 1) tenaga manajemen/pelaporan keuangan; dan 2) tenaga pengelola sistem informasi dengan latar belakang IT. Daerah dapat melengkapi kedua jenis SDM tersebut melalui cara inovatif. 

Selain itu juga Bappenas mengarahkan

melakukan penyusunan rencana kebutuhan tenaga kesehatan daerah, mengatasi maldistribusi tenaga Puskesmas & Kepemimpinan Puskesmas yang harus memiliki pemahaman spesifik terkait budaya lokal di masyarakat setempat.

Catatan eksekutif dari Bappenas tersebut, harus dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting oleh para eksekutor kebijakan. Baik itu eksekutor di lembaga nasional seperti Kementerian Kesehatan dengan program Nusantara Sehat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB)  maupun daerah seperti Dinas Kesehatan/Puskesmas termasuk kelompok masyarakat.

Faktanya Program nasional nusantara sehat maupun pencerah nusantara hanya memberikan solusi SDM Kesehatan dengan kontrak 1-2 tahun saja, yang belum tentu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Hingga kini belum masifnya upaya untuk memmaksimalkan tenaga esensial seperti yang bappenas arahkan yang sesungguhnya juga sama persis dengan benang merah renstra Kemenkes 2015-2019. Misalnya sebagai contoh pemerintah bisa membuat kebijakan program wajib kerja bagi lima tenaga kesehatan esensial/prioritas di Puskesmas.

Karena tanpa paradigma atau sudut pandang sesuatu hal yang penting, catatan eksekutif itu akan dianggap angin lalu yang bisa berakhir di rak-rak buku bersama debu, file yang tersembunyi, tidak ditemukan, rusak, hilang atau bahkan mungkin berakhir di tempat sampah dengan berbagai dalih dan alasan masing-masing. Sehingga cita-cita bersama dari koridor rel penguatan pelayanan dasar yang sudah dibawa oleh gerbong lokomotif yaitu Bappenas tidak akan sampai distasiun tujuan.

Semoga tulisan ini menjadi pembuka dan pengingat para insan cendekia atau pembaca yang budiman dan peduli, bahwa kita masih punya CATATAN MERAH RINGKASAN EKSEKUTIF BAPPENAS,  yang harus dikawal dan terlaksana bersama sama kedepan. Karena baik buruknya keadaan masa depan anak cucu kita dan lingkungan sekitar kita termsuk kesehatan adalah tanggung jawab kita bersama baik itu sebagai makhluk sosial maupun sebagai makhluk yang ber-agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun