Mohon tunggu...
Agus Milu Susetyo
Agus Milu Susetyo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Pengajar, Pendidik, Penulis, Vloger, Konten Kreator, Youtuber, Peneliti Bahasa dan Sastra

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pandangan Kritis terhadap Pelarangan TikTok untuk Jual Beli oleh Pemerintah Pusat

19 Agustus 2024   17:15 Diperbarui: 19 Agustus 2024   17:28 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: freepik.com

Namun, sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan TikTok untuk transaksi jual beli, situasi ini berubah drastis. Harapan masyarakat yang sebelumnya bergantung pada TikTok untuk meningkatkan penjualan kini telah menjadi kenyataan.

Meskipun pelarangan ini mungkin merupakan langkah untuk mengatur atau mengatasi berbagai isu terkait, hal ini tetap memberikan tantangan tersendiri bagi para pelaku UMKM yang sangat bergantung pada platform tersebut untuk pemasaran dan penjualan produk mereka.

Sumber gambar: pexels.com
Sumber gambar: pexels.com

Di sisi lain, meskipun TikTok dilarang untuk bertransaksi, platform e-commerce lain seperti Tokopedia dan Shopee tetap menjadi pilihan utama bagi pelaku UMKM dan pedagang untuk menjual produk mereka. Kedua e-commerce ini memang dirancang khusus untuk tujuan jual beli, memberikan berbagai fitur dan kemudahan yang diperlukan untuk melakukan transaksi secara efisien. Namun, persaingan di platform e-commerce ini juga tidak kalah ketat, dengan banyaknya penjual dan variasi produk yang tersedia.

Berbeda dengan TikTok yang pada dasarnya adalah platform media sosial, fitur shop-nya meskipun membantu, tidak seutuhnya menjadi fokus utama aplikasi tersebut. TikTok lebih dikenal sebagai tempat untuk berbagi video dan konten kreatif, dengan fitur shop-nya sebagai tambahan yang memfasilitasi penjualan. Oleh karena itu, pelarangan TikTok untuk transaksi jual beli mungkin tidak terlalu mempengaruhi pengguna yang hanya memanfaatkan aplikasi tersebut untuk bersosialisasi dan menikmati konten.

Bagi masyarakat yang menggunakan TikTok murni untuk berinteraksi sosial dan hiburan, pelarangan ini mungkin tidak berdampak besar. Mereka masih memiliki banyak pilihan untuk melakukan transaksi jual beli melalui berbagai platform e-commerce yang memang dirancang khusus untuk tujuan tersebut. Dengan adanya berbagai alternatif tersebut, pengguna masih dapat berbelanja dan bertransaksi dengan mudah tanpa harus tergantung pada TikTok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun