Mohon tunggu...
Agus Santoso
Agus Santoso Mohon Tunggu... Sejarawan - PNS

Senang membaca buku dan jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Presiden Sukarno dan Arsip Pemberantasan Buta Huruf

8 Januari 2025   10:30 Diperbarui: 8 Januari 2025   10:16 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Sukarno sedang memeriksa sekolah rakyat di Desa Pangkal, Madiun. Sumber : ANRI, Kempen Jawa Timur 520921 HB 2-5, 1957 

Dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dilaksanakan pada 18 Agustus 1945, salah satu keputusannya adalah mengangkat Sukarno dan Moh. Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Keputusan itu diambil berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat antar anggota PPKI yang dilaksanakan di Gedung Pancasila (sebelumnya gedung ini bernama Tyuuoo Sangi-in pada masa pendudukan Jepang). Keputusan tersebut kemudian ditulis dalam selembar kertas dan diabadikan hingga kini di Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan pemerintahannya selalu merujuk kepada butir-butir yang telah dituangkan dalam UUD 1945. Salah satu kebijakan dan program nasional yang harus dijalankan oleh Presiden dan Wakil Presiden adalah pemberantasan buta huruf.

Berdasarkan amanat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, pada alinea keempat dinyatakan “Kemudian dari pada itu ……dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …….” Bahasan yang disampaikan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, kemudian dijabarkan dalam batang tubuh Undang Undang Dasar 1945, pasal 31 (sebelum amandemen) menyatakan Pasal 31 UUD 1945 sebelum amandemen berisi dua ayat tentang pendidikan, yaitu: (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Terkait hal tersebut dapat dijelaskan bahwa negara terjun langsung dan mengawal perkembangan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk hal-hal yang bersifat pengaturan, maka negara harus selalu proaktif dan menganjurkan kepada warga negara untuk mengikuti pendidikan mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Disinilah kewajiban dan peran negara turut serta dalam mencerdaskan bangsa, agar warga negaranya dapat menikmati pendidikan yang baik.

Berpijak dari pasal 31 UUD 1945 tersebut, selanjutnya pada 14 Maret 1948 Presiden Sukarno mencanangkan Pemberantasan Buta Huruf (PBF) atau kursus ABC. Presiden Sukarno pun turun langsung dalam upaya pemberantasan buta huruf. Pada tahun 1957, kembali Presiden Sukarno menghadiri pertemuan dan memberikan pengajaran di Desa Pangkal, Kotapradja Madiun, Pronvinsi Jawa Timur.

Dalam foto tersebut dalam suatu kesempatan mencanpernah memberikan pengajaran kepada Masyarakat memeriksa sekolah rakyat di Desa Pangkal, Pronvinsi Jawa Timur. Tampak dalam foto tersebut, Presiden dengan santainya duduk untukmenyaksikan salah satu anak sekolah yang sedang menulis di papan tulis. Hal ini menunjukan bahwa begitu perhatiannya Presiden Sukarno dalam melaksanakan program pemberantasan buta huruf terutama di wilayah pedesaan yang memang sangat membutuhkan pendidikan, agar anak-anak desa bisa mengenyam pendidikan mulai dari tingkat sekolah yang paling dasar.

Presiden Sukarno sedang memeriksa sekolah rakyat di Desa Pangkal, Madiun. Sumber : ANRI, Kempen Jawa Timur 520921 HB 2-5, 1957 
Presiden Sukarno sedang memeriksa sekolah rakyat di Desa Pangkal, Madiun. Sumber : ANRI, Kempen Jawa Timur 520921 HB 2-5, 1957 

 

          Pada tahun 1960 di Yogyakarta, kembali Presiden Sukarno mencanangkan pemberantasan buta huruf. Tampak dalam gambar begitu banyaknya masyarakat di wilayah tersebut mendengarkan materi pengajaran yang disampaikan oleh Presiden Sukarno. Demikian juga dengan Presiden Sukarno dengan semangatnya terus memberikan motivasi dan dukungan terhadap Masyarakat di wilayah tersebut agar terbebas dari buta huruf dan bisa mengenyam pendidikan yang lebih baik dari sebelumnya.

Presiden Soekarno turut membantu memberantas buta huruf di Yogyakarta tahun 1960. Sumber : IPPHOS Nomor 260 
Presiden Soekarno turut membantu memberantas buta huruf di Yogyakarta tahun 1960. Sumber : IPPHOS Nomor 260 

Pada tahun 1960, Presiden Sukarno kembali mengeluarkan komando untuk menuntaskan buta huruf, hingga akhirnya pada 1964 penduduk Indonesia (13-45 tahun) dinyatakan BEBAS BUTA HURUF.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun