Mohon tunggu...
AGUS MAWAR
AGUS MAWAR Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Penulis Pemula

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Klaim China di Laut Cina Selatan: Ancaman Kedaulatan Indonesia

25 Mei 2024   07:30 Diperbarui: 25 Mei 2024   11:40 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Laut China Selatan (LCS) merupakan kawasan perairan strategis yang menjadi rebutan berbagai negara, termasuk Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Klaim sepihak RRT atas LCS, yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus (nine-dash line), telah menimbulkan ketegangan di kawasan, termasuk mengancam kedaulatan Indonesia.

Ambisi Geopolitik dan Sumber Daya yang Melimpah

Klaim RRT atas LCS didorong oleh ambisi geopolitik dan potensi sumber daya alam yang melimpah di kawasan tersebut. LCS kaya akan sumber daya perikanan, minyak bumi, dan gas alam. Selain itu, LCS juga merupakan jalur pelayaran internasional yang strategis, menghubungkan negara-negara di Asia Timur dan Asia Tenggara. Penguasaan LCS akan memberikan RRT keuntungan ekonomi yang besar dan meningkatkan pengaruhnya di kawasan.

Pelanggaran Hukum Internasional dan Ancaman Kedaulatan Indonesia

Klaim nine-dash line RRT bertentangan dengan hukum laut internasional yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. UNCLOS 1982 telah meratifikasi konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), di mana negara pantai memiliki hak berdaulat atas sumber daya di dalamnya hingga 200 mil laut dari garis pangkal. Klaim RRT mencakup wilayah ZEE Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, sehingga mengancam kedaulatan Indonesia.

Pelanggaran yang dilakukan RRT di wilayah ZEE Indonesia tidak hanya mengancam kedaulatan negara, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi dan keamanan. Kapal-kapal ikan dan coast guard China kerap memasuki wilayah ZEE Indonesia, melakukan penangkapan ikan ilegal, dan bahkan mengancam nelayan Indonesia. Hal ini mengganggu aktivitas ekonomi dan mengancam mata pencaharian nelayan lokal.

Respons Indonesia: Diplomasi, Hukum, dan Kerja Sama Regional

Pemerintah Indonesia telah merespons ancaman ini melalui berbagai pendekatan. Pendekatan diplomasi dilakukan dengan mengedepankan dialog dan negosiasi untuk mencapai solusi damai. Indonesia juga aktif dalam forum-forum regional seperti ASEAN untuk mendorong kerja sama dalam menjaga stabilitas dan keamanan di LCS.

Selain itu, Indonesia juga menggunakan pendekatan hukum dengan menegaskan hak-haknya berdasarkan UNCLOS 1982 dan mengirimkan nota protes kepada RRT atas pelanggaran yang dilakukan. Indonesia juga meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Laut Natuna Utara untuk melindungi kedaulatannya.

Pentingnya Kerja Sama Internasional dan Solusi Damai

Penyelesaian konflik LCS memerlukan kerja sama internasional dan pendekatan yang komprehensif. Indonesia dapat berperan aktif dalam mendorong dialog dan negosiasi antara pihak-pihak yang bertikai. Selain itu, Indonesia juga dapat memperkuat kerja sama dengan negara-negara lain yang memiliki kepentingan di LCS, seperti Amerika Serikat dan negara-negara anggota ASEAN, untuk menjaga stabilitas dan keamanan di kawasan.

Kesimpulan

Konflik di Laut China Selatan merupakan ancaman serius bagi kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia. Klaim sepihak RRT yang tidak memiliki dasar hukum internasional telah menimbulkan ketegangan di kawasan dan mengancam stabilitas keamanan serta potensi ekonomi Indonesia. Upaya diplomasi, penegakan hukum, dan kerja sama regional harus terus dilakukan untuk melindungi kedaulatan Indonesia dan menjaga perdamaian di kawasan.

Solusi yang Dapat Diterapkan

Beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi ancaman konflik di LCS antara lain:

  1. Penguatan diplomasi: Indonesia dapat terus mendorong dialog dan negosiasi antara pihak-pihak yang bertikai, baik secara bilateral maupun multilateral. Indonesia juga dapat berperan sebagai mediator yang netral dan memfasilitasi perundingan untuk mencapai solusi damai.
  2. Penegakan hukum internasional: Indonesia harus tegas dalam menegakkan hukum laut internasional, terutama UNCLOS 1982. Tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal RRT di wilayah ZEE Indonesia harus dilakukan untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga kedaulatan wilayahnya.
  3. Penguatan kerja sama regional: Indonesia dapat memperkuat kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN dan negara-negara lain yang memiliki kepentingan di LCS. Kerja sama ini dapat mencakup patroli bersama, latihan militer gabungan, dan pertukaran informasi intelijen untuk meningkatkan keamanan maritim di kawasan.
  4. Pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat: Indonesia dapat mengembangkan sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Natuna dan sekitarnya. Hal ini akan memperkuat klaim Indonesia atas wilayah tersebut dan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kepentingan yang besar dalam menjaga stabilitas dan keamanan di LCS.

Dengan menerapkan solusi-solusi tersebut, diharapkan konflik di Laut China Selatan dapat diselesaikan secara damai dan kedaulatan Indonesia dapat terjaga. Selain itu, kerja sama regional yang kuat juga akan menciptakan stabilitas dan keamanan di kawasan, sehingga pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

#KedaulatanIndonesia, #JagaNatuna, #LombaISDS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun