Menurut KBBI, kebijakan adalah garis pedoman dalam usaha mencapai sasaran. Lebih lanjut, kebijakan diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Dalam kaitannya dengan energi, kebijakan energi adalah rangkaian konsep, asas, dan dasar rencana dalam penentuan usaha penyediaan dan pengelolaan energi, demi tercapainya tujuan kebijakan energi.
Tujuan kebijakan energi sendiri dapat dikategorikan menjadi empat bagian yang saling terkait, yakni kesehatan lingkungan, ketersediaan, keterjangkauan, dan penerimaan sosial.Â
Kebijakan-kebijakan energi berhubungan erat dengan kebijakan-kebijakan lainnya, misalnya dengan kebijakan lingkungan dan iklim (untuk memperhitungkan dampak lingkungan dari penggunaan energi), dengan kebijakan transportasi (untuk mempelajari kebutuhan energi untuk mobilitas), serta dengan kebijakan luar negeri dan ketersediaan (untuk mengantisipasi ketergantungan kepada impor dan menjaga keamaan pasokan energi di dalam negeri).
Di Indonesia kebijakan-kebijakan energi biasanya dalam bentuk undang-undang, peraturan presiden, instruksi presiden, keputusan pemerintah indonesia, maupun keputusan menteri.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H