Mata kiri Novel Baswedan menjadi korbannya,
total tak bisa melihat lagi secara "permanen".
Sementara kondisi mata kanannya,
sensitif dengan cahaya.
Tapi apakah terdakwa sudah dijatuhi hukuman sepadan?
Dan fakta yang terjadi adalah,
pelaku dinilai "tak sengaja" oleh jaksa
Sehingga hukuman bagi para terdakwa,
"hanya" satu tahun penjara.
Padahal pelaku sudah "mengaku",
bahwa semua perbuatannya karena "dendam."
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!