New normal di bidang pariwisata sudah mulai marak digaungkan baik dalam skala global, regional, nasional maupun lokal.
Berbagai protokol new normal pariwisata pun sudah mulai didengungkan.
Mulai dari protokol untuk airport, airlines, hotel, shopping, tour operators dan industri MICE semua dicantumkan dengan rinci.
Sungguh hebat, teliti dan komprehensif.
Protokol-protokol ini meliputi:
1. Aspek Kesiapan Operasional dan Staf;
2. Aspek Memberikan Rasa Aman;
3. Aspek Membangun Ulang Kepercayaan & Kepercayaan Diri; dan
4. Aspek Implementasi Kebijakan
dengan berbagai poin-poin dan penjelasan yang menyertainya.
Tentunya protokol-protokol ini tidak serta merta langsung diimplementasikan di Indonesia, karena untuk menjadi sebuah produk hukum yang mengikat – ini semua harus dituangkan dalam bentuk peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
Entah nantinya ini semua akan diterbitkan dalam bentuk perpres, atau permen, pergub. Siapa yang tahu?!
Yang pasti akan ada semakin banyak zoom meeting, banyak webinars, web FGD antara Kementerian Parekraf, Kementerian Kesehatan, Kemenko terkait, Pemprof, Pemkot, Pemkab, sebelum palu diketok tentang pemberlakuan protokol pariwisata “new normal“.
Ini artinya orang-orang penting di negara ini akan semakin sibuk dengan tugas mulia. Pejabat, profesor, doktor, ketua asosiasi, dan para perwakilan pemangku kepentingan berkumpul untuk menguras pikiran, demi menyelamatkan kepariwisataan Indonesia dari keterpurukan.
Kesibukan ini tentu akan diikuti dengan munculnya berbagai pemberitaan di media.