Tak biasanya sebelum tidur, saya menyalakan televisi. Dan tidak biasanya pula, saya pilih channel CNN Indonesia. Awalnya saya tidak 'ngeh' dan saya anggap berita 'braking news' biasa dari kantor KPU. Namun, kok beritanya berlangsung lama, dan menyiarkan rapat akhir beserta pembacaan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.Â
Karena ngantuk maka televisi saya matikan. Baru kemudian pada pagi harinya, saya membaca di semua media sosial memposting berita bahwa KPU telah resmi mengumumkan hasil perolehan suara Selasa, 21 Mei, Dini hari.Â
Dan saya baru 'ngeh' bahwa berita yang saya liat pada dini hari tadi adalah resmi pengumuman hasil rekapitulasi suara pemilu oleh KPU. Dan saya baru 'ngeh' juga bahwa hal itu berlangsung pada tanggal 21 Mei, bukan tanggal 22 Mei yang sudah ditunggu-tunggu banyak pihak.
Saya kaget dengan beragamnya berita di media sosial. Beberapa di antaranya adalah dari twitter tengkuzulkarnain: @ustadtengkuzul: Astaghfirullah... KPU Telah BERBOHONG Janji Pengumuman Tanggal 22 Mei 2019 Ternyata Tanggal 21 Sudah Pengumuman dan Dini Hari Pukul 02 Pula... Jika Pemilu Ini Curang, Kutuklah Dunia Akhirat Seluruh Pelakunya dgn Keberkatan Bulan Ramadhan Ini ya Jabbar... Pandanglah Kami ya Allah. Â
Lalu beberapa posting facebook juga mengungkapkan hal serupa, yaitu mengatakan bahwa KPU telah berbohong! Beberapa meme ketua KPU dengan tulisan pengumuman di siang hari batal puasa beredar di banyak media sosial.
Sejenak saya pun berpikir, "Iya ya, kan pengumuman hasil pemilu akan diumumkan pada tanggal 22 Mei? Lalu mengapa sudah diumumkan pada tanggal 21 Mei? Apakah ada kaitannya dengan isu demo besar penolakan hasil pemilu pada tanggal 22 Mei? Saya lalu mencari berita tentang KPU dan undang-undang yang menyertainya.
Pertama, saya menemukan ini dari news.detik.com:
Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 413 tentang Pemilu, disebutkan KPU dapat menetapkan hasil pemilu secara nasional paling maksimal 35 hari setelah pemungutan. KPU sendiri sebelumnya berbicara kemungkinan pengumuman hasil Pemilu 2019 bisa dilakukan sebelum batas akhir 22 Mei 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika rekapitulasi empat provinsi memungkinkan diselesaikan secepatnya, KPU bisa langsung mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih.
Kedua, saya menemukan berita ini dari nasional.kompas.com:
Percepatan ini dilakukan lantaran KPU telah menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara, meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Rekap selesai dilakukan pada Senin (30/5/2019) malam.
"Kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok, kan sudah selesai," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.