Mohon tunggu...
Money

Jauhilah Transaksi yang Mengandung Unsur Maysir atau Judi

9 Mei 2017   00:44 Diperbarui: 9 Mei 2017   04:09 4340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tidak jauh berbeda dengan dua contoh di atas, dalam kegiatan ini emas yang ditransaksikan bersifat semu. Pemilik dana menyerahkan sejumlah uang kepada agen (manajer investasi) untuk dimainkan dalam bursa emas. Manajer investasi akan memberitahukan perkembangan harga emas dunia dan memberikan saran untuk membeli atau menjual emas yang dimiliki pemilik dana. Emas yang dimaksud di sini tidak pernah diterima barangnya oleh pemilik dana. Karena bersifat permainan untuk mengambil keuntungan tanpa adanya transaksi riil, maka hukumnya haram karena masuk dalam kategori jual beli ’inah atau jual beli yang tidak terpenuhi syarat rukunnya.

Contoh Maysirnya ketika sejumlah orang masing-masing membeli kupon Togel dengan harga tertentu dengan menembak empat angka. Ini sebenarnya tindakan mengumpulkan uang taruhan. Lalu diadakan undian  dengan cara tertentu untuk menentukan empat angka yang akan keluar. Maka, ini adalah undian yang haram, sebab undian ini telah menjadi bagian aktivitas judi. Di dalamnya ada unsur taruhan dan ada pihak yang menang dan yang kalah di mana yang menang mengambil materi yang berasal dari pihak yang kalah. Ini tak diragukan lagi adalah karakter-karakter judi yang najis.

Andaikata peserta tidak perlu membayar harga tertentu, maka tidak terpenuhi unsur ada pihak yang dirugikan jika tidak menang yang kalah tidak merasa dirugikan. Hal yang demikian tidak termasuk judi, melainkan pembagian hadiah biasa. Dan itu dibolehkan. Misalnya: Anda berbelanja ke sebuah supermarket, lalu mendapatkan kupon undian. Dari sana, pemenangnya diundi dan mendapatkan hadiah tertentu. Maka yang demikian tidak termasuk kategori judi, karena tidak ada pihak yang dirugikan.

Dalam bisnis modern, maysir bisa kita temukan pada asuransi konvensional. Ketika mengasuransikan kendaraan misalnya, nasabah membayar sejumlah premi kepada pihak asuransi dan pihak asuransi menjamin atas risiko tertentu terhadap kendaraan dimaksud. Dalam transaksi asuransi konvensional ini terjadi risk-transfer, yakni pengalihan risiko yang dalam kasus ini tas kendaraan yang diasuransikan dari pemilik atau peserta kepada pihak asuransi. Jika dalam masa pertanggungan kendaraan tidak ada masalah tidak ada klaim, maka pihak asuransi tak perlu mengeluarkan biaya apapun dan premi pun hangus tidak dikembalikan kepada nasabah. Sementara jika kendaraan hilang atau tabrakan sehingga nasabah mengajukan klaim agar kendaraan diganti atau diperbaiki, maka pihak asuransi harus membayar biayanya, bahkan tak jarang lebih mahal dari premi yang dibayarkan nasabah.

Contoh terakhir dalam industry MLM dan money game adalah, ketika ada seorang berhasil merekrut member  (downline) maka dia akan mendapatkan bonus dalam jumlah, semakin banyak merekrut maka akan semakin banyak bonus, sedang kan member yang tidak berhasil merekrut member  lain  maka dia tidak akan mendapatkan bonus.

Tidak hanya itu, terkadang kita tidak sadar telah mmelakukan perjudian. Seperti halnya saat kita menonton sepak bola bersama teman kita, lalu kita melakukan perjanjian siapa yang kalah akan menraktir minum atau makan, secara tidak langsung dan tidak sadar kita telah melakukan maysir. Maka dari sekarang kita harus berhati-hati dalam berbicara dan melakukan suatu hal dengan sadar ataupun tidak sadar.

DAFTAR PUSTAKA

Ascaya. 2012. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta PT Rajagrafindo

Rafiq al-Mishri. 2011. Al-Maisir Wal Qimar. Bandung PT Rajawali.

Muhammad Azzam. 2010. Fiqh Muamalah Sistem Transaksi dalam Fiqih Islam. Jakarta: Amzah

Alma Buchari. 2009. Manajemen Bank Syariah. Bandung: Alfabeta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun