MAYSIR dan JUDI
Kita disini akan membahas tentang maysir, yang artinya di dalam bahasa arab adalah “judi”. Yang kita ketahui judi sangat di larang dalam agama islam, apalagi judi sangat merugikan bagi pelaku atau penjudi. penjudi tidak ada untungnya bagi kita, namun masih banyak sekali orang-orang yang masih meakukan perjudian, kenapa? Banyak yang menjawab salah satunya karena faktor ekonomi, kita sekarang berada di negara beragama bukan negara agama, jadi pantas di indonesia masih banyak pelaku-pelaku perjudian di karnakan di dalamya tidak hanya orang islam saja yang melakuknnya, namun juga umat beragama lainnya. Judi juga berupa permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya sesuatu berupa materi yang di ambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang.
Dari deinisi di atas dapat di tarik kesimulan bahwa maysir adalah segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, taruhan, hasi yang akan di peroleh belum jelas atau tidak menentu atau di tentukan kemudian (spekuatif), dan daam transaksi tersebut akan ada ihak yang diuntungkan dan sebagian ihak yang di rugikan. Maysir bisa di temukan dalam taruhan, lotre, perombaan, bahkan jual beli. setiap transaksi yang dkategorikan sebagai maysir maka mengandung unsur-unsur berikut ini :
• Hasil atau nilai yang didapat dari perbuatan atau transaksi tersebut, tidak menentu atau ditentukan kemudian.
• Memiliki resiko kerugian yg cukup dominan bagi sebagian atau seluruh pihak yang melakukan transaksi tersebut.
• Keuntungan yang diperoleh sebagian pihak merupakan kerugian atau potensi kerugian bagi pihak yang lainnya.
Judi diharamkan oleh Islam beradasarkan dalil yang qoth’i; judi dalam Al-quran dinyatakan sebagai sesuatu yang mengandung rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, social, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka.
Bentuk-bentuk maysir
• Bermain valas
Bermain valas dikategorikan perjudian karena pemilik dana menyerahkan sejumlah uang tertentu pada agen untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya proses jual beli valas yang sesungguhnya. Transaksi ini dikemas dengan nama investasi pada pasar uang. Sesungguhnya tidak ada barang yang ditransaksikan, semuanya bersifat semu. Pemilik dana tidak menerima valuta asing yang dibelinya, agen tidak menyerahkan valas yang diamanatkan untuk dibeli oleh pemilik dana. Transaksi seperti ini dikategorikan perjudian dan haram dilakukan.
• Bermain Bursa Emas