Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Tentang Bisyaroh yang Membuat Ketum PPP Suharso Monoarfa Lengser

5 September 2022   16:33 Diperbarui: 7 September 2022   01:39 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketum PPP, Suharso Monoarfa terpaksa lengser dari jabatannya. Pidato Suharso di Gedung KPK yang menyinggung soal amplop/bantuan ke pesantren atau bisyaroh menjadi pemicu (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Menurut penulis hal itu tidak perlu. Hukum atau lembaga hukum, misalnya KPK, bisa bergerak sesuai dengan acuan sendiri. Apakah itu hibah, gratifikasi, pemberian, atau suap tentu ada definisinya masing-masing. Sedangkan dari sisi kehidupan pesantren tentu ada mekanisme sosial --dan spiritual-- yang akan mengeliminasi bentuk-bentuk penyelewengan maksud baik bisyaroh.

Dalam  UU Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa sebuah pemberian bisa berarti suap jika berkaitan dengan penyelenggara negara dan ada tindakan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001:

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya ."

Jelas sekali perbedaan makna bisyaroh dengan sebuah pemberian atas dasar pamrih yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Oleh karena itu dapat dipahami jika banyak pihak keberatan ketika makna bisyaroh yang sarat ketulusan dicampuradukkan ke ranah wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi atau kasus penyuapan.

Yang jelas makna bisyaroh tak bisa dipukul rata sebagai sebuah pemberian biasa karena di dalamnya terkandung nilai penghormatan. Pandangan berkonotasi negatif seperti pemberian/gratifikasi dalam kasus-kasus yang sehari-hari dihadapi penyidik KPK berada pada ranah yang berbeda. Wallahu alam.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun