Badan Bahasa Kemendikbud Ristek telah meresmikan EYD edisi kelima pada tanggal 18 Agustus 2022. Hal ini menandai berakhirnya periode penggunaan PUEBI yang telah "bertugas" menjadi pedoman bahasa sejak tahun 2015 lalu.
Aminudin Aziz, Kepala Badan Bahasa (Kompas.com, 18/8/2022):
"Kalau kita cek kepada para pengguna bahasa, seberapa kenal dengan PUEBI, maka orang akan lebih mengenal istilah EYD ketimbang PUEBI."
EYD V --Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan edisi kelima-- merupakan generasi terakhir pedoman bahasa yang telah berusia 50 tahun. Penyebutan istilah EYD ini menandakan berakhirnya penyebutan PUEBI --Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia-- yang telah digunakan sebelumnya.Â
Sebelum era EYD dan atau PUEBI pedoman bahasa yang kita gunakan adalah Ejaan Baru atau Ejaan LBK (Lembaga Bahasa dan Kesusastraan) tahun 1967.
Berikut ini urutan pergantian masa berlaku EYD sejak 16 Agustus 1972.
- EYD edisi I tahun 1972
- PUEBI yang Disempurnakan edisi  II tahun 1987
- PUEBI yang Disempurnakan edisi III tahun2009
- PUEBI yang Disempurnakan edisi IV tahun 2015
- PUEBI edisi V tahun 2021
- EYD edisi V tahun 2022
Jika kita melihat kronologinya maka yang paling singkat adalah masa berlaku PUEBI edisi V yang hanya berumur setahun. PUEBI edisi V tahun 2021 meluncur berdasarkan surat keputusan Badan Bahasa nomor: 0321/I/BS.00.00/2021. Sedangkan EYD V tahun dinyatakan eksis setelah terbit SK Badan Bahasa nomor: 0424/I/BS.00.01/2022.
Apakah perubahan substansial ataukah hanya perubahan nama saja (PUEBI ke EYD) seperti yang dikatakan Aminudin di atas?
Mengutip Kompas.com (18/8/2022) perubahan yang terjadi dari PUEBI ke EYD terbagi menjadi ke dalam 7 kelompok. Berikut pembagian yang dimaksud, yaitu:
1. penambahan kaidah baru;
2. perubahan kaidah yang telah ada;
3. perubahan redaksi;
4. pemindahan kaidah;
5. penghapusan kaidah;
6. perubahan contoh;
7. perubahan tata cara penyajian isi.
Total persentase dalam edisi terakhir cukup besar yaitu kurang lebih 50% perubahan.
Pemerintah melengkapi Peluncuran EYD V tersebut dengan aplikasi web di laman ejaan.kemdikbud.go.id agar masyarakat dapat mengaksesnya.Â