Reaksi Menteri BUMN kemudian segera terbit. Surat Edaran bernomor SE-16/MBUT11/2021 meluncur tanpa ba bi bu yang menyatakan bahwa fasilitas BUMN itu gratis termasuk toilet SPBU.
Lantas apakah cuma sebatas itu? Apakah kerugian yang telah terjadi selama ini tidak dicari ke mana larinya?
Ahok sendiri mengatakan bahwa seandainya hal itu terjadi dalam area kewenangannya maka pasti akan diproses. Sebagai komisaris langkahnya terbatas, tak bisa merambah ke ranah operasional organisasi. Apalagi memasuki area BUMN di luar Pertamina.
Meskipun demikian isyarat itu sudah cukup bagi pihak berwenang lain untuk segera mengusut oknum yang diuntungkan BUMN secara ilegal. Jangan sampai ada tudingan Ahok mengada-ada karena pasti pernyataan itu ada dasarnya.
Termasuk jangan pula dipolitisir menjadi isu lain untuk mengaburkan wacana. Topiknya jelas yaitu ada kerugian negara yang berasal dari kontrak-kontrak BUMN. Selain perlu audit (ulang), perlu juga BPK dievaluasi untuk membuktikan indikasi oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Menunggu.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H