Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Alasan Penembak Mabes Polri dan Koboi Fortuner Kantongi KTA Perbakin

4 April 2021   02:05 Diperbarui: 4 April 2021   12:04 2687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu Tanda Anggota yang dimiliki MFA dan ZA (detik.com).

Satu hal penting dari kasus serangan perempuan berpistol di Mabes Polri dan koboi Fortuner adalah pengendalian peredaran air gun dan air soft gun. Penyalahgunaan kedua benda itu kerap terjadi dan terbukti sudah memakan korban.

Ketika seseorang ditodong pistol oleh orang tak dikenal, tak mungkin ia bertanya dahulu apakah pistol itu sungguhan atau cuma air soft gun.

Tembakan tepat di jantung perempuan ZA yang terlebih dulu menembak aparat tak bisa disalahkan dengan alasan opsi pelumpuhan. Alasannya adalah kemungkinan membawa bahan peledak, kemudian juga pelaku dalam posisi terus bergerak.

Dalam insiden lain yaitu kasus koboi Fortuner yang menodongkan pistol, juga hal yang wajar jika warga takut. Padahal dalam kasus tersebut koboi Fortuner sebelumnya telah menabrak pengendara motor karena yang bersangkutan menerobos lampu merah.

Sama juga dengan kasus pertama di atas. Dalam konteks ancaman nyata oleh orang asing, air soft gun yang dipegang pelaku adalah pistol sungguhan. Orang bodoh yang akan berspekulasi bahwa ia sekadar menggertak atau bercanda.

Lalu apakah gunanya Kartu Tanda Anggota yang mencatut nama Perbakin (Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia) di kantong ZA dan MFA? Mengapa KTA itu penting bagi mereka?

Awalnya penulis ganjil juga karena memang belum tertarik latihan menembak dan tak paham kaitannya. Tetapi berdasar penelusuran ternyata ada hubungan antara pistol-pistolan itu dengan KTA yang mencatut nama Perbakin.

KTA diperlukan sebagai tanda bahwa kepemilikan air gun atau air soft gun itu legal. Jika kita membawa benda itu dalam perjalanan maka KTA tadi perlu dibawa sebagai bukti legalitas. Dalam satu situs yang menjual KTA dan SKK (Surat Keterangan Kepemilikan) dari BASIS Shooting Club yang masih bisa diakses, dijelaskan bahwa dengan memiliki kartu anggota maka pemilik bisa membawa air soft gun dalam penerbangan (sumber 1).

Olahraga menembak (tempo.co).
Olahraga menembak (tempo.co).
Dalam situs yang sama diterangkan bahwa membawa air soft gun itu tidak boleh menempel pada badan tetapi harus berada dalam tas atau koper. Berikut kutipan tanya jawab yang sering ditanyakan.

Pertanyaan Yang Sering Diajukan:

Bisakah Saya membawa Airsoft Gun untuk naik pesawat?

"Ya bisa, yang penting Anda membawa Kartu Tanda Anggota dan Surat Keterangan Kepemilikan nya saja"

Bolehkah saya membawa Airsoft Gun Saya?

"Ya boleh, selama Anda membawa tidak menempel di badan, dalam artian, anda membawa dengan dimasukkan kedalam tas atau koper"

Jika airsoft Gun saya diambil atau disita oleh Polisi, apa yang harus saya lakukan?

"Segera menghubungi kami selaku yang membantu mengurus pembuatan KTA Anda atau langsung ke email admin BASIS admin@basisshootingclub.com, Anda akan dibantu penuh oleh team BASIS tanpa ada biaya apapun."

Masa Berlaku KTA dan SKK saya Habis, Saya harus bagaimana?

"Anda bisa memperpanjangnya melalui kami dengan biaya dibawah saat pembuatan awal"

Data apa saja yang diperlukan untuk pembuatan KTA?

"Hanya menyerahkan scan ktp dan pas foto serta jenis airsoft gun, nomor seri dan kalibernya ke email sales@airsoftgunmurahxxx"

Kemudian dari situs berbeda yang mengaku resmi di bawah naungan Perbakin, diketahui beberapa persyaratan untuk mendapatkan KTA (sumber 2).

Persyaratan Membership Perbakin Club BASIS SHOOTING CLUB :

  1. WNI / WNA ( Yang Memiliki KITAS ).
  2. Foto Copy KTP / Identitas Lainnnya.
  3. Foto Copy Kartu Keluarga.
  4. Foto Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar.
  5. SKCK Yang Masih Berlaku.
  6. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter.
  7. Mengikuti Latihan Menembak Tiga Kali Berturut - Turut.
  8. Mengisi Formulir Registrasi Pendaftaran Membership / Keanggotaan.
  9. KTA Masa Berlaku 1 (Satu) Tahun, Untuk Perpanjangan Kirim No Anggota Yang Berada Di KTA Tersebut Dan Untuk Biaya Dapat Konfirmasi.
  10. Biaya Administrasi Pembuatan KTA Perbakin Club Dan KTA Perbakin Dapat Konfirmasi Ke No Di Website Ini.
  11. Data-Data Dapat Dikirim Langgsung Melalui : E- Mail : jaspem.ktaxxx

Dari pemaparan di atas beberapa hal bisa kita simpulkan bahwa KTA kepemilikan air soft gun bisa dibeli karena ada yang menjualnya. Kemudian terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan bagi seseorang untuk memiliki dan membawa air soft gun. 

Salah satu yang mendasar adalah air soft gun tidak boleh dibawa dalam posisi menempel di badan. Benda tersebut harus disimpan dalam tas atau koper. Dalam penjelasan lain malah disebutkan larangan membawa keluar dari lokasi latihan olahraga menembak.

Pada kenyataannya kasus ZA dan koboi Fortuner membuktikan ada celah besar bagi oknum untuk memanfaatkan air soft gun sebagai alat pengancam dan bahkan menembak orang. Bagaimana jika kemudian hal itu terjadi dalam pesawat? Hal-hal ini yang mesti mendapat perhatian serius dari aparat dan Perbakin yang namanya dicatut.

Bambang Susatyo (liputan6.com, 1/4/2021):

"KTA Club dan KTA Perbakin itu berbeda. Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov Perbakin DKI, sudah lama dibekukan karena tidak aktif."

Bambang Soesatyo selaku pembina Perbakin sudah mengelak bahwa Basis Shooting Club tidak tercatat dalam data Perbakin dan sudah dibekukan. Dalam pernyataan terkait terungkap pula persyaratan resmi untuk pengajuan KTA Perbakin.

Kartu Tanda Anggota yang dimiliki MFA dan ZA (detik.com).
Kartu Tanda Anggota yang dimiliki MFA dan ZA (detik.com).
Berikut adalah persyaratan dalam pengajuan KTA Perbakin:

1. Mendapat Surat Rekomendasi dari Club/ketua club yang bernaung di Perbakin.

2. Mengisi Formulir Pengajuan KTA ditandatangani oleh Pemohon yang bersangkutan, dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.

3. Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.

4. Melampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku.

5. Melampirkan pas foto terbaru berwarna, dengan latar belakang warna merah, ukuran 34 = 4 lembar dan 46 = 4 lembar.

6. Melampirkan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

7. Khusus calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan Anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Pengurus.

8. Khusus calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.

9. Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.

10. Membayar Adminitrasi yang sudah ditentukan.

Membandingkan dengan versi resmi keanggotaan Perbakin kita melihat bahwa mendapatkan kartu anggota itu tidak mudah. Pihak yang mengajukan harus memiliki sertifikat, rekomendasi, dan tanda tangan sejumlah pengurus selain harus aktif berlatih. Jauh berbeda dengan persyaratan untuk membeli KTA Perbakin seharga Rp 300 ribuan yang dijelaskan sebelumnya.

Berkaitan dengan potensi penyalahgunaan air gun atau air soft gun dalam aksi terorisme dan ugal-ugalan segelintir oknum, seharusnya pemerintah melakukan penertiban secara ketat kepemilikan benda tersebut. Berkaitan dengan pengeluaran izin KTA dan SKK air soft gun, Perbakin juga perlu aktif mengawasi pihak-pihak yang mencatut namanya untuk memperjualbelikan izin tersebut.

Menembak sebagai bagian dari olahraga prestasi perlu dikembalikan lagi tujuannya sebagai ajang positif pengembangan potensi atlet dan penghobi. Penyalahgunaan properti olahraga tersebut sebagai alat kejahatan perlu dicegah. 

Selain aparat, pemerintah, dan Perbakin, pihak pengelola platform e-commerce juga harus bertanggung jawab atas transaksi ilegal benda-benda tersebut secara online. Jangan sampai fasilitas platform untuk tujuan meningkatkan kegiatan ekonomi malah mempermudah aksi terorisme dan kejahatan.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun