Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Permudah Sertifikasi Halal, Aneh Jika Umat Islam Tolak Omnibus Law Ciptaker!

28 Oktober 2020   23:19 Diperbarui: 29 Oktober 2020   06:32 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo halal (foodnavigator-asia.com).

Jamak di Indonesia kalau untuk mengurus izin atau sesuatu itu terbuka peluang untuk mengalami pemalakan dari oknum petugas. Hal itu sudah banyak kasusnya dan pernah dialami penulis sendiri. Penyederhanaan perizinan menghindari kecurangan oknum yang suka memanfaatkan kesempatan.

Terlebih dalam kondisi pandemi di mana banyak pekerja dirumahkan dan bisnis yang tutup, kemudahan dari pemerintah untuk membuka usaha baru jelas sangat membantu. Selain itu tersedia bantuan permodalan dan bimbingan teknis seperti lewat BLT UMKM dan Kartu Prakerja.

Hal lain yang sangat penting dan urgen terutama bagi umat Islam adalah sertifikat halal untuk produk makanan.

Selama masa PSBB jenis usaha kuliner dan yang berbasis pangan merebak luar biasa. Penutupan pasar, restoran, rumah makan, dan warung, menyebabkan para pemilik usaha berinisiatif membuka layanan online untuk menjangkau konsumen.

Jasa pesan makanan online (indoindians.com).
Jasa pesan makanan online (indoindians.com).
Tetapi bagaimana caranya membedakan antara produk halal dan non-halal?

Selama ini yang kita ketahui cara membedakannya adalah berdasarkan intuisi. Makanan seperti gado-gado atau mie ayam hampir tidak mungkin tidak halal. Selain itu produk non-halal biasanya tertera dalam keterangan yang dicantumkan oleh produsen.

Meskipun begitu, sertifikasi produk halal makanan akan semakin menentramkan jika pedagang menyatakan bahwa jualannya mengantongi sertifikat halal dari instansi berwenang.

Sayangnya untuk memperoleh sertifikat ini harganya tidak murah. Range biayanya berkisar antara Rp 5 juta sampai Rp 12 juta. Perbedaan tersebut karena menyesuaikan kebijakan tiap daerah yang berbeda. Di Riau ada yang lebih murah yaitu Rp 1,5 juta - Rp 3,25 juta.

Bagi pengusaha kecil jangankan Rp 12 juta, uang ratusan ribu saja pasti akan diperhitungkan baik-baik. Penghematan itu mutlak diperlukan karena bukan hanya keuntungan yang tipis tetapi bahkan mungkin karena kondisi minus mengingat modal yang diperoleh berasal dari pinjaman.

Lewat omnibus law salah satu usaha yang dilakukan pemerintah yaitu menggratiskan biaya pengurusan sertifikat halal tersebut.

Tentunya kemudahan itu perlu disyukuri, baik bagi produsen maupun konsumen. Pihak produsen yang masuk kategori UMKM sangat terbantu dari segi biaya pengeluaran, sedangkan konsumen mendapat kepastian kehalalan yang semakin dipermudah.

Pasal 44 (2) UU Ciptaker:

"Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun