Jamak di Indonesia kalau untuk mengurus izin atau sesuatu itu terbuka peluang untuk mengalami pemalakan dari oknum petugas. Hal itu sudah banyak kasusnya dan pernah dialami penulis sendiri. Penyederhanaan perizinan menghindari kecurangan oknum yang suka memanfaatkan kesempatan.
Terlebih dalam kondisi pandemi di mana banyak pekerja dirumahkan dan bisnis yang tutup, kemudahan dari pemerintah untuk membuka usaha baru jelas sangat membantu. Selain itu tersedia bantuan permodalan dan bimbingan teknis seperti lewat BLT UMKM dan Kartu Prakerja.
Hal lain yang sangat penting dan urgen terutama bagi umat Islam adalah sertifikat halal untuk produk makanan.
Selama masa PSBB jenis usaha kuliner dan yang berbasis pangan merebak luar biasa. Penutupan pasar, restoran, rumah makan, dan warung, menyebabkan para pemilik usaha berinisiatif membuka layanan online untuk menjangkau konsumen.
Selama ini yang kita ketahui cara membedakannya adalah berdasarkan intuisi. Makanan seperti gado-gado atau mie ayam hampir tidak mungkin tidak halal. Selain itu produk non-halal biasanya tertera dalam keterangan yang dicantumkan oleh produsen.
Meskipun begitu, sertifikasi produk halal makanan akan semakin menentramkan jika pedagang menyatakan bahwa jualannya mengantongi sertifikat halal dari instansi berwenang.
Sayangnya untuk memperoleh sertifikat ini harganya tidak murah. Range biayanya berkisar antara Rp 5 juta sampai Rp 12 juta. Perbedaan tersebut karena menyesuaikan kebijakan tiap daerah yang berbeda. Di Riau ada yang lebih murah yaitu Rp 1,5 juta - Rp 3,25 juta.
Bagi pengusaha kecil jangankan Rp 12 juta, uang ratusan ribu saja pasti akan diperhitungkan baik-baik. Penghematan itu mutlak diperlukan karena bukan hanya keuntungan yang tipis tetapi bahkan mungkin karena kondisi minus mengingat modal yang diperoleh berasal dari pinjaman.
Lewat omnibus law salah satu usaha yang dilakukan pemerintah yaitu menggratiskan biaya pengurusan sertifikat halal tersebut.
Tentunya kemudahan itu perlu disyukuri, baik bagi produsen maupun konsumen. Pihak produsen yang masuk kategori UMKM sangat terbantu dari segi biaya pengeluaran, sedangkan konsumen mendapat kepastian kehalalan yang semakin dipermudah.
Pasal 44 (2) UU Ciptaker:
"Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya."