Kedua, Â keterlibatan pejabat OJK sebelum era Fakhri karena menurut Kejagung kasus Jiwasraya yang tengah diselidiki periodenya berlangsung dari tahun 2008-2018, sepuluh tahun.
Ketiga, dari keterangan pejabat OJK dapat diperoleh informasi lanjutan siapa saja yang diuntungkan dengan penyimpangan uang negara sebesar Rp 17 triliun tersebut.
Setelah itu, dengan informasi yang diperoleh Kejagung bisa menelusuri lagi hingga ujungnya nanti akan membawa penyidik pada aktor utama.
Sebagai warga negara tentu kita ingin kasus Jiwasraya dapat dituntaskan Kejagung secara menyeluruh. Dan jangan lupakan pula dugaan kasus-kasus megakorupsi lain, Â di antaranya kasus PT TPPI (Trans Pacific Petrochemical Indonesia) yang nilainya Rp 37 triliun! Salah satu terdakwa yaitu Honggo Wendratno yang divonis 16 tahun saat ini masih diburu aparat (kompas.com, 22/ 06/ 2020).
Yang bisa kita lakukan untuk membantu tentu bukan ikut mencari mantan dirut TPPI Honggo karena toh levelnya bukan semacam maling kambing. Kita berperan dengan menjaga sikon tetap kondusif, tidak chaos, agar aparat dapat bekerja dengan tenang.
Kasus bakar-bakaran di DPR kita dorong agar kelar di meja hijau saja. Juga kasus rame-rame tawuran orang tua di Duri Kosambi kemarin yang sampai bawa-bawa parang, jangan sampai memecah perhatian.
Hati-hati clickbait. Fokus tuntaskan kasus megakorupsi!***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H