- Benny Tjokro, dan
- Heru Hidayat
dari pihak swasta. Kemudian pejabat BUMN Jiwasraya sendiri yaitu:
- Hendrisman Jasim, mantan dirut;
- Hary Prasetyo, eks direktur keuangan; dan,
- Syahmirwan, eks divisi investasi.
Fakhri Hilmi  sebagai  Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2014-2017 ternyata tahu ada penyimpangan investasi Jiwasraya oleh  Benny Tjokro, Heru Hidayat dan 13 korporasi tersangka tadi. Tetapi sanksi tegas tidak diberikan karena yang bersangkutan malah bersepakat dengan kroni-kroninya Heru Hidayat.
Menimbang  jumlah kerugian negara belasan triliun rupiah, agaknya aktor-aktor yang bermain pun bukan orang sembarangan. Pasti bukan kelas teller di pintu depan.
Hari Setiyono, Kapuspenkum Kejagung:
"Tadi saya sampaikan untuk tersangka yang dari OJK tadi saya sampaikan 2014 sampai dengan 2020 ketika yang bersangkutan [menjabat]. Berkaitan dengan korporasi ini nanti selidiki ya sampai kapan, artinya dugaan kerugian negara yang disampaikan itu dan dihitung oleh BPK itu hitungan sejak 2008 sampai dengan 2018."
Penetapan pejabat OJK sebagai tersangka sudah mengindikasikan fakta hukum bahwa lembaga negara tersebut terlibat fraud sistematis. Pemain curang itu biasa, tetapi kalau wasit curang pasti ada mafia di baliknya.
Dari mulai Fakhri Hilmi Kejagung bisa lanjut membuka jalur  pengembangan agar kasus Jiwasraya semakin terang benderang.
Pertama, keterlibatan pejabat OJK selain Fakhri pada masa dirinya menjabat sebagai pengawas pasar modal tahun 2014-2017; dan kemudian sebagai komisioner pengawasan tahun 2017-sekarang.