Keputusan PCA 12 Juli 2016 yang memenangkan gugatan Filipina atas klaim China terhadap 80% wilayah lautnya terbukti tidak ditaati (detik.com, 06/01/2020).
Berkaca dari pengalaman Filipina 4 tahun lalu, Indonesia juga tampaknya hanya akan membuang waktu saja. Walaupun gugatan kita akan dimenangkan PCA, tetapi China tetap tidak akan mengakuinya.
Indonesia bisa menggalang sikap negara ASEAN yang dirugikan oleh klaim sepihak China berdasarkan konsep the nine-dash line. Selain Filipina, negara-negara yang terdampak yaitu: 30% wilayah Indonesia, 90% wilayah Brunei, 80% wilayah Malaysia, dan 50% wilayah Vietnam.
Indonesia juga bisa mengambil tindakan tegas secara diplomatik terhadap China.
Kita bisa menurunkan level hubungan diplomatik atau bahkan memulangkan duta besar mereka; dan sebaliknya, menarik Duta Besar Indonesia yang ada di sana.
Hubungan diplomatik secara normal dapat dilakukan sampai China memperbaiki perilakunya.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H