Sektor energi sudah jelas nilai strategisnya.
Menurut kepentingan nasional kita, diskriminasi produk olahan kelapa sawit dan biofuel oleh UE itu tidak adil sehingga semestinya WTO memenangkan gugatan Indonesia.
Pada sisi yang lain, meningkatkan nilai tambah komoditas ekspor, dalam hal ini nikel, adalah hak kita sebagai negara yang berdaulat. Kalau mampu melakukan itu, negara mana pun tidak berhak melarang.
Namun selogis apapun klaim kita, selama tidak sehaluan dengan kepentingan UE pasti akan ditolak habis-habisan. Urusannya adalah soal kepentingan ekonomi, urusan perut warga negara masing-masing.
Apapun hasilnya nanti, Indonesia sudah menunjukkan sikap berdiri setara bangsa-bangsa Eropa. Tidak lagi jadi bangsa penurut yang mudah dibujuk dan dikibuli untuk diperas kekayaan alamnya.***