Ijtimak Ulama III yang diselenggarakan oleh elemen gerakan 212 mengeluarkan 5 fatwa yang salah satunya adalah mendiskualifikasi paslon 01, Jokowi-Ma'ruf. Fatwa tersebut dikatakan sebagai fatwa alternatif terhadap fatwa MUI yang secara sepihak oleh Bachtiar Nasir dianggap tidak menjawab pertanyaan umat.
Pernyataan Bachtiar langsung disanggah K.H. Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah MUI, yang mengatakan bahwa politik praktis bukanlah domain MUI. Tidak relevan apabila MUI ditarik dalam polemik pemilu apalagi harus memosisikan diri pada salah satu pihak yang sedang berkontestasi.
Cholil Nafis juga menambahkan bahwa fatwa politik adalah bagiannya lembaga negara resmi yaitu Mahkamah Konstistusi. Secara tidak langsung Cholil menyatakan bahwa fatwa politik yang dikeluarkan Ijtimak Ulama sudah offside karena menyalahi asas negara dan model tata negara Indonesia.
Fatwa Ijtimak Ulama III yang juga dianggap bermasalah adalah tuduhan adanya kecurangan terstruktur, massif, dan sistematis.
Bawaslu menanggapi tuduhan tersebut dengan nada kejengkelan yang luar biasa. Anggota Bawaslu Mochamad Afiffudin menyatakan bahwa Bawaslu menerima semua aduan dari semua pihak asalkan disertai bukti yang kuat.
Komentar Mochamad Afiffudin, anggota Bawaslu terkait kecurangan pemilu:
"Buktinya, buktinya. Berdasarkan bukti, ya berdasarkan bukti, laporan, temuan, buktinya, meyakinkan apa tidak!" Â
Fatwa Ijtimak Ulama III sendiri bertentangan dengan pandangan Sandiaga Uno, cawapres 02 yang berpasangan dengan Prabowo. Sandi berpendapat bahwa Pemilu 2019 terselenggara dengan jujur dan adil. Mengenai kecurangan, Sandi mengakui bahwa potensi itu ada dan terjadi pada kedua belah pihak, baik kubu 01 maupun 02.
Opini partai-partai koalisi oposisi sendiri secara implisit mengakui mekanisme resmi yang sedang berjalan; Demokrat, PAN, dan terakhir PKS yang mengumumkan bahwa #2019GantiPresiden sudah tutup buku. Mardani Ali Sera, kader PKS sekaligus inisiator tagar ganti presiden mengatakan bahwa presiden hasil pilihan rakyat harus diakui sebagai presiden yang sah. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H