Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lima Ketum Parpol Terciduk KPK, Sistem Pendanaan Parpol Harus Dievaluasi

16 Maret 2019   00:12 Diperbarui: 16 Maret 2019   09:18 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anas Urbaningrum (kompas.com).

Ketua Umum Partai Golkar juga sebagai Ketua DPR adalah jabatan yang pernah disandang  Drs. Setya Novanto, Ak..

Kasus yang melilit politisi kelahiran Bandung ini adalah korupsi dalam  proyek  e-KTP yang bernilai  Rp 5,9 triliun. Akibatnya, 17 Juli 2017 KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka.

Setya Novanto (merdeka.com).
Setya Novanto (merdeka.com).
Pada tanggal 29 Maret 2018  Setnov divonis hukuman  15 tahun penjara karena aliran dana  Rp 300 miliar yang diterimanya. Atas penggelapan uang negara itu Setnov akhirnya  harus mendekam di LP Sukamiskin, Bandung, kota kelahirannya.

Sebelum dan sesudah menerima keputusan hukum tetap atas kasusnya, Setnov kerap menarik perhatian warga karena drama yang dilakukannya.

Di Sukamiskin Setnov ditengarai terlibat  jual beli fasilitas penjara. Hal ini kemudian menimbulkan polemik berkepanjangan mengenai diskriminasi atas kesetaraan perlakuan yang diperoleh narapidana.

Sebelum ditangkap dan diadili, Setnov juga berkali-kali mangkir dengan beragam alasan.

Usahanya mengelabui aparat dengan merekayasa kecelakaan palsu  yaitu menabrak tiang lampu berakhir dengan benjolan sebesar bakpao di jidat Setnov.

Sebelum kasus e-KTP, Setnov selalu berhasil lolos dari aneka kasus yang diduga melibatkannya.

Kasus Bank Bali, dana PON XVII, hingga kasus Akil Mochtar; adalah deretan perkara yang gagal menundukkan Setnov sebelum akhirnya terjegal e-KTP.

Suryadarma Ali dan kiswah yang bermasalah

Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si., adalah Ketua Umum PPP periode 2007-2014. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun