Tentunya pihak bank porsinya lebih besar dong karena dia yang modal duluan buat bayar ke developer yang membangun rumah.
Nah selanjutnya nasabah berkewajiban membayar uang sewa (fee) yang disebut ujroh itu setiap bulan selama masa tenor. Setiap kali membayar uang sewa, maka porsi kepemilikan nasabah pun bertambah hingga akhirnya 100% menjadi hak milik.
Bagaimana jika nasabah ingin  melunasi sebelum masa tenor berakhir? Boleh saja, dan langkah tersebut tidak dikenai penalty.
Cukup menarik bukan?
Produk KPR Hits ini berlaku untuk properti yang  ready stock artinya sudah tersedia wujudnya, bukan dalam bentuk kavling. Pembelian take over,  top up, dan properti seken juga boleh asalkan dokumennya lengkap dan lokasinya marketable.
Denger-denger ada syariah-syariah-nya tadi, apa KPR Hits buat milenial muslim saja?
Syarat untuk mengajukan KPR Hits tidak berhubungan dengan agama yang dianut pemohon. Jadi calon nasabah yang tidak beragama Islam pun boleh mengajukan.
Peminat yang sudah berusia minimal 21 tahun, memiliki pekerjaan tetap dan sudah bekerja minimal satu tahun, boleh mengajukan permohonan.
KPR Gaeesss, KPR..., jangan shopping bae...!
Urut waktu ke belakang, KPR Hits ternyata bukanlah produk Bank BTN yang pertama.
Sebelumnya, Oktober 2018, BTN juga sudah meluncurkan produk serupa, namanya KPR Gaeesss!