Mohon tunggu...
Agung Sapta
Agung Sapta Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Indonesia Bersatu

Semangat berjuang untuk perubahan yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BGSI, Blind Spot RUU Kesehatan Omnibuslaw

17 Juni 2023   12:29 Diperbarui: 17 Juni 2023   12:33 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Blind Spot kendaraan adalah bidang pandang yang tidak terlihat, penyebabnya bisa dari bentuk dan dimensi yang terlalu besar atau muatan kendaraan yang berlebihan. Blind spot ini menjadi titik lemah dalam berkendara pasalnya blind spot juga dipercaya sebagai salah satu faktor utama penyebab kecelakaan. RUU Kesehatan Omnibuslaw (RUU OBL) memiliki karakteristik diatas yang membuat area blind spot semakin besar. RUU Kesehatan mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU, dengan metode “Kapal Keruk” dan SKS (Sistem Kebut Semalem) membuat analisis 487 pasal dan 3.210 DIM membuat kita makin gagal fokus. Muatan utama RUU OBL adalah membangun ekosistem investasi di bidang kesehatan, artinya UU ini sebagai pintu masuk kapitalisme global untuk lebih kuat mencengkeram kedalam bumi Indonesia. Blind spot paling berbahaya adalah kerawanan data genomik yang diambil melalui BGSi (Biomedical & Genome Science Initiative). Menkes berupaya menerapkan data genomika dałam skrining status kesehatan dan penerapannya akan menghasilkan precision medicine.
Ambisi Menkes merupakan buah simalakama, disatu sisi pengembangan keilmuan terkait genome merupakan suatu kebutuhan tetapi aplikasinya dalam precision medicine tetap harus mengikuti EBM (Evidence Base Medicine) yang berarti bukti ilmiah terbaik saat ini harus secara sadar dan masuk akal menjadi dasar keputusan dalam pengobatan setiap pasien. Jadi tidak serta merta output dari pemeriksaan WGS (Whole Genome Sequencing) menjadi dasar pengobatan.

Keniscayaan Proxy War


Senjata paling mematikan dari perang proxy adalah liarnya informasi. Privasi dan kerahasiaan informasi (data) medis dan genetik merupakan masalah kompleks dan menantang yang dapat mengakibatkan efek merusak bagi individu, keluarga, komunitas, dan masyarakat. BIO BANK (Big data yang dihasilkan dengan WGS) mengundang kerawanan mulai dari prosedur pengambilan hingga bagaimana pemanfaatan BIO BANK. Siapa yang memiliki dan mengontrol akses data, siapa yang dapat memanfaatkan data, dan digunakan untuk apa, serta bagaimana rakyat dapat dilindungi dari bahaya pengungkapan atau penggunaan data yang tidak tepat apalagi bila digabungkan dengan data individu masyarakat Indonesia yang terintegrasi pada SATUSEHAT mobile.


Perang Proxy dengan soft power diawali dengan pemberian donasi/ hibah hingga pembinaan kelompok tertentu dalam suatu negara. Berdirinya BGSi tak lepas dari dukungan berbagai donatur seperti Global Fund, Panin Bank, Biofarma dan East Ventures.  Bill & Melinda Gates Foundation lewat Illumina menyerahkan reagen senilai lebih dari $ 500.000 untuk mendukung kegiatan genomik Covid-19.


Bagaimana kita bisa memastikan eksistensi dan kemandirian makhluk ajaib bernama BGSi yang tiba-tiba muncul, tanpa rencana lahir tanpa bapak dan ibu yang sah, bentuknya tidak jelas apakah Lembaga atau Badan, posisinya dibawah Kemenkes ataukah swasta murni. Sejauh ini penulis belum menemukan landasan pendirian, hanya disebutkan sedikit dalam Transformasi Teknologi Kesehatan, tidak ditemukan dalam Renstra (Permenkes  No. 13 Th 2022) apalagi RPJMN Kesehatan. Munculnya BGSi seperti halnya RUU Kesehatan Omnibuslaw seperti siluman di siang hari, sampai disini patut kita pertanyakan apakah ke-2 “anak haram” ini punya maksud baik ? Pantaslah kita menganggap BGSi dan tentunya RUU OBL sebagai bagian Proxy War.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun