Apa hubungannya kasus vaksin palsu dengan pembelian senjata ilegal oleh oknum Paspampres. Jelas berbeda dan tidak berhubungan tetapi keduanya sedang menjadi topik berita dan mendapat perhatian hingga tingkat kepresidenan. Keduanya dapat menjadi alat pembunuh walaupun mekanismenya beda, senjata api bisa langsung mematikan sedangkan vaksin palsu mungkin baru menyebabkan kematian setelah sekian waktu akibat tidak adanya efek imunitas.
Mungkin perlu dipahami perbedaan palsu dan ilegal karena keduanya serupa tapi tak sama, keduanya berkonotasi tidak baik. Sesuatu yang palsu pasti berbeda dengan aslinya, bentuk bisa sama persis tapi manfaat dan hasil yang diperoleh tidak akan pernah sama dengan aslinya. Vaksin palsu tidak akan pernah menimbulkan imunitas (kekebalan) seperti yang diharapkan dari tindakan vaksinasi.
Vaksinasi termasuk kategori obat (sediaan farmasi) yang efek manfaatnya tidak pernah dapat segera dirasakan, kalaupun ada efek justru efek samping yang timbul (tidak selalu ada). Sedangkan Ilegal berarti tidak menurut hukum, tidak sah. Sesuatu yang ilegal bisa dipastikan efeknya sama dengan aslinya karena MEMANG ASLI.
Senjata yang dibeli oknum paspampres pasti asli tidak mungkin palsu dan sekelas pasukan khusus pasti kebutuhannya yang terbaik bukan senjata abal-abal namun proses pembeliannya bermasalah, perijinannya tidak diurus dan diluar kewenangan untuk membeli langsung. Vaksin palsu pasti salah sejak awal produksi sedangkan Vaksin ilegal produksinya tidak ada masalah namun cara memperolehnya tidak sesuai aturan.
Palsu kok 13 tahun ?
Mengapa vaksin palsu bisa berlangsung selama 13 tahun ? Tentu ada peluang yang bisa dimanfaatkan pelaku dan sisi "keamanan" yang menjaga modus operandi ini tetap rapi terjaga. Kalau ada yang asli mengapa pakai yang palsu ? Dokter tidak akan pernah mau menggunakan seandainya tahu vaksin yang dipakai palsu. Begitupula pihak RS tentu akan menolak jika tahu vaksinnya palsu !Mengapa beli yang ilegal ? Seringkali kita memilih membeli barang bukan dari distributor resmi karena harganya lebih miring toh kualitasnya sama.
Dalam kasus vaksin, kebutuhan tinggi yang tidak diimbangi stok dan distribusi yang baik tentu menjadi alasan mencari peluang distribusi lain yang bisa memenuhi kebutuhan vaksin. Pembelian legal tidak menjamin asli, ditengarai kemungkinan distribusi vaksin palsu mengikut distribusi vaksin asli. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas ketersediaan vaksin?
Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan vaksin (imunisasi wajib) dan BPOM bertugas melakukan pengawasan vaksin seperti halnya terhadap makanan dan obat-obat lainnya. Kalau membeli secara legal apakah ada kemungkinan asli ? Kalau membelinya tidak langsung dari distributor (lewat apotik) pasti palsu ? Bagaimana membedakan asli dan palsu ? Jangankan pihak farmasi RS dan dokter, pihak Kemkes dan BPOM saja tidak mudah mengidentifikasinya.
Paspampres kok beli senjata ilegal ?
Terkait dengan senjata ilegal yang dibeli oknum paspampres, sudah sangat jelas aturannya bahwa anggota TNI tidak boleh memiliki senjata yang dibeli secara pribadi walaupun hanya untuk latihan. Tidak mungkin sekelas Paspampres tidak memahami aturan perundang-undangan tentang senjata api di Indonesia apalagi saat ini rawan penyalahgunaan senjata api. Secara aturan, proses pembelian dan administrasinya mestinya sangat jelas, pembelian dan kepemilikan hanya atas nama institusi.
Penjual dan perantaranya saat ini sedang menjalani proses hukum di AS, namun oknum Paspampres masih tetap bertugas dan pihak TNI sangat solid menyelesaikan kasus ini secara internal. Sanksi administrasi dan disiplin dijanjikan akan diberikan atasan langsung, kemudian apakah berlanjut dengan proses hukum? Mungkin bukan urusan kita untuk membahasnya namun tentu ada kebutuhan internal mereka yang “memaksa” mereka membeli di jalur yang beresiko.