Dari video yang beredar, terlihat Tri Suaka dan Zinidin Zidan sedang menirukan Andika Kangen band selaku pemilik tembang pujaan hati yang hits pada tahun 2009 itu. Hal ini memantik respon pengguna internet dan menyerang akun sosial media milik tri dan zidan.
Sebagian besar netter menganggap ulah tri dan zidan adalah perbuatan mencemooh andika sehingga tak berselang lama, tri dan zidan langsung memposting rekaman video klarifikasi dan permintaan maaf yang ditujukan kepada andika dan kangen band.
Yang menjadi highlight pada tulisan ini adalah perspektif netizen yang membela andika yang memang sudah menelurkan karya musik sejak 2005, sedangkan tri hanya melantunkan ulang (cover) karya musik populer dan mendapatkan penghidupan dari hal tersebut.
Jika kita menilik lebih jauh, terdapat cukup banyak para penyanyi di platform youtube yang meng-cover lagu-lagu populer dan mendapatkan keuntungan darinya, lalu coba kita pikir apa yang didapatkan oleh pemilik asli lagu tersebut?
Musik cover kerap lebih populer dari musik orisinilnya...
Tidak sedikit musik yang dicover lebih laris dibandingkan lagu aslinya, hal ini menunjukkan bahwa Nuansa yang diciptakan oleh pembawa lagu dapat menarik minat pendengar, memperlihatkan warna lain dari sebuah lagu sehingga terdengar lebih elok.
Tidak ada yang bisa kita komplain ketika sudah berbicara soal selera, penyanyi asli pun tidak dapat melakukan apa-apa ketika lagunya dibawakan lebih baik oleh orang lain, disamping ia akan mendapatkan royalti dari penyanyi yang membawakan lagunya.
Pro dan kontra musik yang dicover juga sempat ramai saat jerinx mengkomplain lagu sunset di tanah anarki yang dicover oleh via vallen di tahun 2018, jerinx beranggapan bahwa via mengubah ruh dari lagu yang dibawakan. Di tahun 2020 juga sempat beredar isu bahwa cover lagu tanpa izin di Youtube dapat diancam pidana dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda 500 juta.
Dari isu-isu tersebut kemudian Presiden Jokowi menetapkan PP No. 56 tahun 2021 tentang  pengelolaan Royalti hak cipta lagu dan musik, keputusan ini cukup memberi angin segar bagi seniman-seniman musik yang memiliki hak kekayaan intelektual atas karya musiknya, tetapi hal ini masih menyisakan tanya karena di dalam aturannya tidak menyantumkan platform digital.
Sederhananya, peraturan ini belum bisa terlaksana apabila sebuah karya lagu ditayangkan ulang/di-remake di media seperti Youtube. Dalam PP no. 56 tahun 2021 hanya mencantumkan hal-hal berikut untuk dipungut biaya royalti :
- Seminar dan konferensi komersial
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
- Konser musik
- Transportasi umum
- Pameran dan bazar
- Nada tunggu telepon
- Televisi dan radio
- Hotel
- Usaha karaoke
Dengan demikian, peraturan yang bisa membatasi tindakan ini hanyalah peraturan di dalam platform, Youtube sebagai media bagi pembuat cover lagu tetap memberikan keuntungan bagi siapa saja yang menciptakan konten dan menjangkau jumlah tayangan yang besar.
Tentu hal ini juga tidak mudah bagi pemerintah untuk memberikan batasan/aturan pada sebuah platform raksasa seperti Youtube, salah langkah ini akan berdampak buruk bagi seniman-seniman musik lokal seperti diblokir dari platform dan kehilangan satu jalan mata pencaharian.
Mengutip Google Supports, mereka mengatakan "Kreator yang berpartisipasi dalam program Partner Youtube dapat berbagi hasil pendapatan dari video cover yang memenuhi syarat di Youtube, setelah video tersebut diklaim oleh penerbit musik, Anda akan memperoleh pendapatan dari video yang dihitung secara prorata" yang artinya regulasi yang diberlakukan oleh Youtube sudah cukup adil bagi pencipta dan penyanyi cover.
Selain itu, bagi para pembuat konten dan penyanyi cover agar lebih memperhatikan sikap dan kebijaksanaan kepada pemilik karya dengan mengurusi perizinan dan kesediaan memberikan royalti, dengan begitu iklim di industri musik akan sejuk, damai, dan sama-sama menguntungkan.
Apa yang dialami oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan hendaknya dapat dipetik hikmahnya bagi kreator dan penyanyi lainnya untuk lebih bijaksana dalam membawakan karya milik orang lain.
Referensi :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H