Mohon tunggu...
Agung Pratama
Agung Pratama Mohon Tunggu... Penulis - Penulis lepas

Pegiat isu sosial, politik, gender, dan media. netizen barbar tapi kritis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Siratan "Perbudakan Modern" di Lingkungan Kerja

13 Februari 2022   22:22 Diperbarui: 14 Februari 2022   21:30 1759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tenaga kerja. (sumber: rawpixel.com / kwanloy via kompas.com)

Kisah sedih datang dari rekan yang bekerja di sebuah institusi akademik, yaitu tempat yang pernah penulis lamar. Beliau bercerita bahwa dia benar-benar merasa terjebak.

"Rugi banget gw, ijazah ditahan 2 tahun, gak bisa ikut CPNS, gaji jauh dibawah UMR, lembur gak dibayar, kalo mau resign mesti bayar penalty 5 juta" ujarnya hingga membuat kami terdiam menyimak. Fakta tersebut cukup mengejutkan dan lebih mengejutkan ketika kami bertanya apa saja fasilitas yang dapat dinikmati selama masa kontrak, dan dia hanya menjawab dengan "lingkungan kerja yang nyaman".

Jika menilik UU. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diantara hak-hak karyawan adalah mendapatkan upah yang layak, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, dan jam kerja maksimum 7 jam dalam satu hari. Regulasi ini tentu saja tidak cocok dengan keadaan yang dihadapi oleh rekan saya.

Penulis juga menemukan kejadian serupa di media sosial tentang ketidaksesuaian tuntutan kerja dengan regulasi ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah.

Apa yang bisa kita lakukan sebagai karyawan apabila mendapati hal demikian?

Ilustrasi Modern Slavery (scmp.com)
Ilustrasi Modern Slavery (scmp.com)

Penulis berasumsi bahwa gelombang pandemi membuat lapangan pekerjaan menyempit dan persaingan kerja semakin ketat.

Sehingga, membuat beberapa oknum rekruter memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan eksploitasi sumber daya manusia karena terdapat banyak sekali pencari kerja yang siap bekerja tanpa berpikir panjang.

Jika salah satu dari kita merasa dikelabui oleh perusahaan, dicurangi, dan tidak menunaikan hak karyawan berdasarkan tuntutan kerja/UU ketenagakerjan, kita bisa melaporkan tindakan kecurangan kepada Dinas Tenaga Kerja terdekat dengan domisili. 

Sebelum melakukan laporan, hendaknya lakukan musyawarah dengan pihak perusahaan terlebih dahulu, apabila masih tidak menemukan titik terang segera laporkan dengan bukti yang mendukung.

Mendapatkan pekerjaan yang layak dan hak-hak karyawan yang terpenuhi adalah keinginan bagi kita semua, meski demikian kewajiban sebagai karyawan juga harus kita penuhi untuk memberikan win-win solution demi kesejahteraan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun