Mohon tunggu...
Agung Pictures
Agung Pictures Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Blogger

News

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdalam Ilmu Kenotariatan, Mahasiswa UNS Sambangi Ditjen AHU

21 Februari 2024   09:22 Diperbarui: 21 Februari 2024   09:30 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima kunjungan Mahasiswa  Program Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Selasa (20/02/24). Kunjungan itu di terima oleh Direktur Perdata Santun Maspari Siregar di Ruang Rapat Ali Said  Kantor Ditjen AHU.

Dalam sambutannya, Santun mengapresiasi kegiatan kunjungan yang dilakukan oleh Universitas Sebelas Maret ke Ditjen AHU. Pasalnya, Ditjen AHU adalah salah satu Direktorat yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan pengangkatan, perpindahan, dan pembinaan terhadap profesi notaris.

"Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai kuliah umum dan saya berharap  nantinya mahasiswa yang hadir akan mendapatkan ilmu tentang tugas jabatan notaris langsung," kata Santun.

Santun menjelaskan, Ditjen AHU juga merupakan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi layanan legalitas badan hukum baik itu badan hukum usaha atau badan  perkumpulan, yayasan, dan partai politik yang  akta pendiriannya dilakukan oleh notaris.

"Jadi sudah benar bagi mahasiswa khususnya Program Magister Kenotariatan (MKn) untuk belajar lebih mendalam tentang Ilmu kenotariatan pada Ditjen AHU," Jelasnya.

Selain itu, Analis Hukum Ahli Muda  pada Kelompok Substansi Notariat Abdul Majid menambahkan, notaris merupakan jabatan yang berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. Tidak hanya itu, seorang notaris juga di tuntut menjaga profesionalitas dan dapat menghindari hal-hal yang berpotensi melanggar hukum dengan berprinsip kehati-hatian.

foto Humas Ditjen AHU
foto Humas Ditjen AHU
foto Humas Ditjen AHU
foto Humas Ditjen AHU

"Seorang notaris harus menjaga marwah jabatan notaris dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan jujur dan adil serta berusaha meminimalisir tindakan pelangaran hukum dan memiliki komitmen tinggi membantu pemerintah dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) melalui pengisian aplikasi GoAML," tambah Majid.

Lanjut Majid, untuk bisa menjadi notaris seseorang harus menempuh pendidikan ilmu hukum di tingkatan strata satu. Lalu, menempuh pendidikan kenotariatan di tingkat strata dua serta memenuhi syarat-syarat lain yang berlaku untuk menjalankan praktik notaris. Selain itu, notaris juga harus memahami aplikasi AHU Online yang ada pada website Ditjen AHU.

"Calon notaris harus memahami dan terus mendalami aplikasi yang ada di layanan Ditjen AHU.'' ucapnya.

Dia menjelaskan, sebelum nantinya calon notaris dilantik menjadi notaris Ditjen AHU akan melakukan pembekalan tentang aplikasi AHU Online sebagai pelatihan mendalam bagi notaris nantinya melakukan pekerjan dan melayani masyarakat.

"Bagi mahasiswa teruslah belajar berbagai disiplin keilmuan hukum untuk memperdalam pengetahuan ilmu hukum saat nantinya mahasiswa menjadi notaris,'' pungkasnya.

Sementara itu Dosen Fakultas Hukum (UNS) Surakarta Rosita Candra Kirana mengapresiasi Ditjen AHU yang telah menerima Mahasiswa  Program Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dengan baik. Kata Dia, Ditjen AHU telah memberikan penegasan tentang ilmu kenotariatan yang selama ini di pelajari oleh para mahasiswa di kampus.

"Hari ini kami merasa mendapat penegasan tentang ilmu kenotariatan langsung dari ahlinya, terimakasih Ditjen AHU,'' pungkasnya.

(sumber Humas Ditjen AHU)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun