Mohon tunggu...
Agung Pictures
Agung Pictures Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Blogger

News

Selanjutnya

Tutup

Money

Direktur Badan Usaha Constantinus Kristomo; UMKM Sangat Potensial dikembangkan Demi Memajukan Perekonomian Nasional

20 Februari 2024   16:01 Diperbarui: 20 Februari 2024   16:04 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA - Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)  Constantinus Kristomo mencatat sebanyak 64,2 juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Menurutnya, usaha mikro menjadi yang paling dominan dengan jumlah 63.955.369 (enam puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima tiga ratus enam puluh sembilan) atau berkontribusi 99,62% dari total unit usaha di Indonesia. Sedangkan jumlah usaha kecil hanya terdapat 193.959 unit atau 0,3% dari jumlah UMKM. Selanjutnya usaha menenengah 44.728 unit atau setara 0,07%.

''Pertumbuhan jumlah UMKM yang setiap tahunnya bertambah menjadi tren yang positif dengan jumlahnya yang terus bertambah setiap tahunnya,'' kata Constantinus Kristomo saat membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Dan Penyempurnaan Layanan Perseroan Perorangan, di Salasar Gedung Ditjen AHU JL. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/02/24).

Menurutnya, Tren positif ini akan berdampak baik bagi perekonomian Indonesia mengingat UMKM memiliki kontribusi terhadap PDB sebesar 61,97% atau sekitar Rp 8.500 triliun, Selain itu, dengan jumlah UMKM sebanyak 64,2 juta unit, telah berhasil menyerap  sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja baru dalam dunia usaha. Sehingga kata dia, hal Ini menunjukan bahwa dampak dan kontribusi dari UMKM yang sangat besar terhadap tingkat pengurangan pengangguran di Indonesia.

''Ini menunjukkan bahwa UMKM yang ada di Indonesia sangat potensial untuk dikembangkan hingga dapat berkontribusi lebih besar lagi bagi perekonomian nasional,'' ujarnya.

Pria yang akrab dipanggil kristomo ini menjelaskan, saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) melalui Ditjen AHU ikut berkontribusi dalam mendorong penguatan UMKM melalui terobosan pada kluster kemudahan berusaha dengan mengakomodasi pengaturan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil dapat mendirikan perseroan perorangan yang diatur dalam Pasal 153 A sampai Pasal 153 J UU Cipta Kerja melalui entitas badan usaha baru yaitu Perseroan Perorangan.

''Perseroan perorangan hadir untuk memudahkan pelaku usaha mengembangkan usahanya dengan memberikan confidence kepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau business sustainability,'' terangnya.

Lanjut Dia, Perseroan Perorangan memililiki kelebihan di bandingkan dengan entitas badan usaha lainnya yaitu pemegang saham memiliki batas tanggung jawab tergantung dari besar kecilnya saham yang dimiliki, sepanjang pengelolaan perseroan dilakukan dengan prinsip fiduciary duty; pendiri bebas menentukan besaran modal; One Tier Board dimana pendiri yang merupakan pemegang saham (RUPS) juga bertindak selaku direksi.

Pendirian, perubahan dan pembubaran tanpa menggunakan akta Notaris melainkan dengan pernyataan pendirian, pernyataan perubahan dan pernyataan pembubaran melalui aplikasi AHU Online.

'Kelebihan-kelebihan tersebut diharapkan Perseroan Perorangan lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam,'' pungkasnya.

(Sumber : Humas Ditjen AHU)

foto Humas Ditjen AHU
foto Humas Ditjen AHU

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun