Mohon tunggu...
Agung Pictures
Agung Pictures Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Blogger

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seminar HUT ke-4, Kelompecapir; Dirjen AHU Sebut Indonesia Memiliki Potensi Besar Untuk Bisa Menjadi Pemimpin Financial Syariah Finance

2 Februari 2024   10:13 Diperbarui: 2 Februari 2024   10:33 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar mengatakan Obligasi merupakan alternatif yang dapat dipilih oleh investor dengan imbal hasil yang lebih menarik dari pada bunga deposito, di mana investor yang menghendaki investasi yang sesuai dengan aturan atau syariat Islam, maka dapat memilih obligasi syariah yang mengikuti syariat dalam cara kerjanya atau dikenal dengan sukuk.

''Obligasi merupakan alternatif bagi para investor yang ingin berinvestasi dengan mengikuti syariat Islam,'' kata Cahyo saat memberikan sambutan Seminar soal Obligasi Syariah dalam Mendorong Ekonomi Riil dalam rangka HUT ke-4, Kelompencapir, di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Dia menilai tema seminar kali ini sangat menarik karena berkaitan dengan upaya pemulihan perekonomian pasca pandemi Covid-19. Menurutnya, dengan melihat populasi penduduk muslim di Indonesia memiliki potensi besar untuk bisa menjadi pemimpin financial syariah finance di tingkat global. Sebab, menurutnya, Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, yaitu 240,62 juta jiwa atau pada tahun 2023 atau sebanyak 86,7 persen dari seluruh populasi nasional.

"Jadi kalau kita lihat komparasi penduduk Islam Timur Tengah dengan Indonesia, Indonesia lebih banyak. Jadi, penjuru atau leader dalam financial syariah finance harusnya adalah Indonesia. Nah inilah kita perlu bersama-sama dengan pemerintah untuk mencari lagi, menyempurnakan struktur syariah di Indonesia," ungkap Cahyo.

Sementara itu, Founder Kelompencapir Dewi Tenty Septi Artiany dalam sambutannya menyebut forum diskusi tersebut sudah menyelenggarakan diskusi rutin sebanyak 48 kali dalam kurun waktu 4 tahun. Dengan mengangkat berbagai tema dan narasumber yang beragam, Dewi mengatakan Kelompencapir hadir untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait hukum dan kenotariatan.

"Dengan tujuan untuk selalu mengupdate pengetahuan, menambah literasi dan mempertajam soft skill Notaris sebagai pejabat umum sekaligus kepanjangan tangan dari kebijakan Pemerintah untuk disosialisasikan kepada masyarakat," ujar Dewi.

Lanjut Dia, pengayaan knowledge tidak hanya dalam forum diskusi tapi memberikan masukan berupa opini, tulisan di media dan buku, dengan harapan memberikan manfaat lebih kepada masyarakat.

Dewi pun mengungkapkan berbagai capaian yang telah diraih Kelompencapir selama 4 tahun ke belakang. Ia menuturkan, pada Oktober 2023, 15 anggota Kelompencapir telah mengikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi Arbitrase yang diselenggarakan oleh Institut Arbiter Indonesia (Iarbi) bekerja sama dengan FH Unpad.

"Dan alhamdulillah dengan motto 'bersama kita bisa', ke-15nya telah lulus menjadi arbiter," terang Dewi.

Terkait seminar kali ini, Dewi mengungkapkan diangkatnya tema tentang syariah berdasarkan analisa ekonomi syariah di tahun 2024 yang diprediksi akan naik. Selain itu, lanjut Dewi, pemerintah juga berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah pada tahun 2024.

"Prediksi ini harus disikapi oleh Notaris untuk ikut mendukung dan memperkaya pemahaman tentang transaksi syariah. Harapannya setiap kegiatan yang dilakukan akan menjadi milestone bagi Kelompencapir untuk tetap konsisten sebagai suatu kelompok diskusi yang keberadaannya dapat memberikan manfaat bagi para anggotanya dan masyarakat luas," pungkas Dewi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun