5. Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP berisi temuan pemeriksaan, termasuk kewajiban pajak tambahan atau sanksi administratif yang harus dibayar wajib pajak.
Contoh:
Seorang wajib pajak di Yogyakarta yang memiliki toko elektronik menerima SPHP yang menyatakan bahwa terdapat selisih pembayaran pajak karena sebagian transaksi penjualan tidak dilaporkan. Wajib pajak diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan sebelum hasil pemeriksaan ditetapkan secara final.
6. Pembahasan Akhir dan Risalah Pembahasan Akhir
Tanggapan wajib pajak atas SPHP akan dibahas dalam pembahasan akhir. Hasil dari pembahasan ini dicatat dalam Risalah Pembahasan Akhir, yang menjadi dokumen resmi terkait kesepakatan antara wajib pajak dan otoritas pajak.
7. Pembuatan dan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Jika terdapat perbedaan pendapat atau temuan signifikan, maka dokumen akhir berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan disusun. LHP ini menjadi dasar untuk pengenaan sanksi atau langkah administratif lebih lanjut.
8. Pengembalian Dokumen
Setelah proses pemeriksaan selesai, dokumen-dokumen yang dipinjam dari wajib pajak akan dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab otoritas pajak.
Dialektika Hegelian dalam Alur Pemeriksaan Pajak