Mohon tunggu...
Agung Parningotan
Agung Parningotan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110020 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 08 - Pemeriksaan Pajak - Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pajak Pasal 17C UU KUP

6 November 2024   21:15 Diperbarui: 6 November 2024   21:35 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

c. Fortitude dalam Menghadapi Tantangan dan Kendala

  • Mengatasi Hambatan dengan Tekad yang Kuat: Dalam banyak kasus, pemeriksa pajak menghadapi tantangan, seperti kesulitan dalam mengakses data penting atau menghadapi situasi di mana wajib pajak enggan bekerja sama. Dalam kondisi seperti ini, ketabahan atau fortitude memungkinkan pemeriksa untuk tetap fokus dan gigih mencari solusi.
  • Melaksanakan Pemeriksaan Secara Menyeluruh: Ketabahan juga penting ketika pemeriksa pajak mendeteksi potensi penyimpangan yang membutuhkan analisis lebih lanjut. Misalnya, dalam kasus transaksi yang kompleks atau indikasi manipulasi data, pemeriksa yang memiliki ketabahan akan lebih teliti dan sabar dalam menggali bukti yang relevan hingga proses pemeriksaan benar-benar dapat diselesaikan sesuai standar.

d. Justice dalam Pelaporan dan Keputusan Akhir

  • Penyusunan Laporan yang Objektif: Pada tahap akhir pemeriksaan, keadilan diwujudkan dalam penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Laporan ini harus mencerminkan hasil pemeriksaan dengan obyektif, berdasarkan bukti yang diperoleh, tanpa ada opini atau interpretasi subjektif dari pemeriksa. Keadilan memastikan bahwa setiap kesimpulan dan rekomendasi didasarkan pada temuan faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memberikan Hak kepada Wajib Pajak untuk Menanggapi Temuan Pemeriksaan: Prinsip keadilan juga berarti memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan klarifikasi atau tanggapan terhadap hasil pemeriksaan. Proses ini memungkinkan wajib pajak untuk memberikan perspektif mereka, yang selanjutnya dipertimbangkan oleh pemeriksa sebelum mengambil keputusan final. Hal ini memastikan bahwa keputusan akhir yang diambil benar-benar adil dan mempertimbangkan sudut pandang kedua belah pihak.

Tahapan yang Memerlukan Cardinal Virtue dalam Praktik

  • Tahap Persiapan: Menggunakan prudence untuk menetapkan tujuan pemeriksaan yang relevan dan merancang rencana pemeriksaan berdasarkan risiko.
  • Tahap Pelaksanaan: Menggunakan temperance untuk menjaga sikap profesional dan bersikap netral dalam interaksi dengan wajib pajak. Ketabahan diperlukan untuk menghadapi kendala yang mungkin muncul dalam pengumpulan bukti.
  • Tahap Pelaporan dan Penyelesaian: Keadilan diterapkan untuk menyusun laporan hasil pemeriksaan secara obyektif dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan.

Dengan penerapan Cardinal Virtue di setiap tahapan pemeriksaan pajak sesuai Pasal 17C UU KUP, pemeriksa pajak tidak hanya menjalankan tugasnya secara teknis tetapi juga secara etis. Ini akan mendukung tujuan pemeriksaan yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta membantu meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.

Daftar Pustaka

  1. PMK-17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), beserta perubahannya.
  3. Sumaryono, E. (2002). Etika, Filsafat, dan Moralitas Hukum dalam Pajak. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  4. Pontifical Council for Justice and Peace. (2004). Compendium of the Social Doctrine of the Church.
  5. Modul K08_PEMERIKSAAN BERDASARKAN PASAL 17C UNDANG-UNDANG KUP. dok. Prof. Apollo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun