Mohon tunggu...
Agung Parningotan
Agung Parningotan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110020 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 08 - Pemeriksaan Pajak - Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pajak Pasal 17C UU KUP

6 November 2024   21:15 Diperbarui: 6 November 2024   21:35 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembahasan mengenai etika dalam pemeriksaan pajak sering kali dikaitkan dengan nilai-nilai moral yang menekankan pada prinsip keadilan, transparansi, dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan. Nilai-nilai etika ini bukan hanya berperan dalam menjaga integritas pemeriksa pajak tetapi juga memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan cara yang adil dan proporsional, menghargai hak wajib pajak, dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satu konsep moral yang sangat relevan dan sering digunakan sebagai kerangka etis dalam berbagai bidang termasuk perpajakan adalah Cardinal Virtue atau Kebajikan Utama yang dikemukakan oleh filsuf dan teolog abad pertengahan, Thomas Aquinas.

Thomas Aquinas, yang terinspirasi oleh filsafat Aristoteles, menyusun konsep Cardinal Virtue ini sebagai landasan moral untuk menjalani kehidupan yang baik dan bertanggung jawab. Menurut Aquinas, Cardinal Virtue mencakup empat kebajikan utama yang menjadi fondasi dari semua kebajikan lainnya, yaitu: prudence (kebijaksanaan atau kemampuan bernalar), temperance (pengendalian diri atau moderasi), fortitude (ketabahan atau keberanian), dan justice (keadilan). Setiap kebajikan ini memiliki peran penting dalam membimbing seseorang untuk membuat keputusan yang benar dan bertindak secara etis, terutama dalam situasi yang kompleks atau berpotensi konflik.

Dalam konteks pemeriksaan pajak, Cardinal Virtue ini memberikan pedoman moral yang sangat penting bagi pemeriksa pajak. Nilai-nilai tersebut tidak hanya relevan untuk menjalankan tugas pemeriksaan dengan profesionalisme, tetapi juga memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan manusiawi dan memperhatikan kesejahteraan semua pihak yang terlibat. 

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Pasal 17C UU KUP?

Pasal 17C dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka. Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan utama untuk mengonfirmasi bahwa laporan yang disampaikan oleh wajib pajak telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mencegah potensi kecurangan dan manipulasi data pajak yang dapat merugikan negara.

a. Dasar Hukum dan Peraturan Pendukung

Pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 17C UU KUP berlandaskan pada ketentuan yang diatur oleh berbagai peraturan pelaksana, termasuk PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. Pasal ini menjadi rujukan utama bagi petugas pajak untuk menjalankan tugas mereka dalam mengumpulkan dan menganalisis data, serta memverifikasi kewajiban perpajakan yang dilaporkan wajib pajak. Pemeriksaan ini juga melibatkan prosedur yang telah distandardisasi, seperti audit terhadap pembukuan dan catatan yang dimiliki oleh wajib pajak.

b. Jenis Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan Pasal 17C UU KUP dan PMK No. 17/PMK.03/2013, ada dua jenis pemeriksaan pajak yang umum dilakukan oleh DJP:

  • Pemeriksaan Kantor: Pemeriksaan ini dilakukan di kantor DJP, biasanya dengan mengundang wajib pajak atau kuasanya untuk datang dan membawa dokumen pendukung yang relevan dengan kewajiban perpajakan yang sedang diuji. Pemeriksaan ini lebih bersifat administratif dan umumnya diterapkan pada kasus yang dianggap sederhana atau berisiko rendah.
  • Pemeriksaan Lapangan: Dilakukan langsung di lokasi wajib pajak, seperti tempat tinggal, kantor, atau tempat usaha. Pemeriksaan lapangan lebih komprehensif dan mencakup pengecekan data fisik serta wawancara langsung dengan pihak terkait untuk memperoleh bukti lebih mendalam terkait transaksi atau pembukuan yang dilaporkan.

Pemilihan jenis pemeriksaan bergantung pada analisis risiko dan pertimbangan DJP mengenai kompleksitas atau potensi pelanggaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

c. Tahapan Pemeriksaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun