Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Agung MSG adalah seorang trainer dan coach berpengalaman di bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di 93 kota di 22 provinsi di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Dengan pengalaman memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di 62 kota di Indonesia, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Musik Keras di Malam Hari, Antara Hiburan dan Hak Tetangga

24 Agustus 2024   23:31 Diperbarui: 24 Agustus 2024   23:39 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hidup tenang adalah hak tetangga, menghormatinya adalah kewajiban kita.| Foto: ticketmaster.com

"Kenyamanan tetangga adalah cerminan dari ketakwaan kita. Menjaga ketenangan mereka adalah ibadah, menghormati hak-hak mereka adalah jalan menuju ridha Allah."

Hidup bertetangga itu banyak dinamikanya, dan banyak sekali ceritanya. Kita tahu, dalam kehidupan sehari-hari, menjaga hubungan baik dengan tetangga adalah sebuah kewajiban yang ditanamkan dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya" (HR. Bukhari dan Muslim). 

Namun, dalam era modern ini, fenomena menyetel musik keras di malam hari dan berkaraoke, sering kali menjadi masalah. Jelas ini  mengganggu kenyamanan tetangga, khususnya ketika mereka sedang beristirahat. Perbuatan ini tidak hanya berdampak pada ketenangan hidup bermasyarakat, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum baik dari perspektif syariat Islam maupun hukum positif yang berlaku di negara kita.

Perspektif Hukum Positif dan Islam

Secara hukum positif, menyetel musik keras hingga larut malam dan mengganggu kenyamanan tetangga merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mengharuskan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. 

Demikian pula, Pasal 503 angka 1 KUHP mengatur bahwa barang siapa membikin ingar atau riuh hingga mengganggu ketentraman malam hari dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.

Dalam perspektif Islam, tindakan mengganggu tetangga dengan suara keras, termasuk menyetel musik, juga dipandang sebagai perbuatan yang tidak diperbolehkan. Ustadz Syafiq menegaskan bahwa mengganggu tetangga adalah perbuatan yang dapat menyakiti mereka dan hal ini akan dihisab oleh Allah SWT . Dengan demikian, menyetel musik keras di malam hari hingga mengganggu kenyamanan tetangga adalah perbuatan yang melanggar hukum baik secara syariat maupun peraturan negara.

Hak Tetangga untuk Kenyamanan dan Kedamaian

Tetangga kita memiliki hak untuk merasa nyaman dan aman di rumah mereka sendiri, khususnya di malam hari ketika semua orang beristirahat. Kita tidak pernah tahu kondisi tetangga di sekitar kita. Mungkin ada anak kecil yang butuh tidur nyenyak agar bisa tumbuh sehat, atau orang tua yang sudah sepuh yang membutuhkan ketenangan untuk beristirahat.

Bisa jadi ada orang yang sedang sakit, yang kebutuhannya akan istirahat jauh lebih mendesak daripada yang lain. Atau mungkin ada tetangga yang baru pulang bekerja setelah seharian penuh beraktivitas dan memerlukan tidur yang berkualitas untuk memulihkan tenaganya.

Menjaga ketenangan di malam hari adalah bentuk penghormatan terhadap hak-hak tetangga ini. Sebagaimana kita menginginkan kedamaian dan ketenangan di rumah kita, demikian pula halnya dengan mereka. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa seorang Muslim sejati adalah yang tidak mengganggu tetangganya dengan perkataan atau perbuatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun