Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Agung MSG adalah seorang trainer dan coach berpengalaman di bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di 93 kota di 22 provinsi di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Dengan pengalaman memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di 62 kota di Indonesia, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lebih Sekedar Angka: Usia dan Kematangan dalam Kepemimpinan Daerah

24 Agustus 2024   08:47 Diperbarui: 24 Agustus 2024   08:51 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kematangan usia menciptakan pemimpin yang mampu menghadapi tantangan dengan kebijaksanaan (KOMPAS.com/IHSANUDDIN)

"Menjadi pemimpin bukan hanya soal usia, tetapi tentang kematangan, pengalaman, dan kebijaksanaan untuk membawa perubahan yang berarti. Usia minimal adalah landasan; kematangan adalah jembatan menuju kepemimpinan yang bijaksana."

Kematangan usia merupakan salah satu faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan persyaratan untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur. Dalam konteks ini, usia minimal 30 tahun yang ditetapkan oleh undang-undang di Indonesia menjadi sebuah batasan yang diharapkan dapat menjamin kematangan dari segi emosional, intelektual, dan pengalaman.

Artikel ini akan mengkaji mengapa usia minimal tersebut relevan dan mengapa penting untuk tetap mempertahankan standar ini, terutama dari perspektif kematangan kepemimpinan yang dibutuhkan untuk posisi yang penuh tanggung jawab seperti gubernur atau wakil gubernur.

Dasar Hukum Batas Usia Minimal

Menurut Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), usia minimal untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa persyaratan usia ini harus dipenuhi pada saat pencalonan, bukan setelah pelantikan. Keputusan ini menegaskan pentingnya kematangan sejak awal proses pencalonan sebagai bagian dari upaya memastikan calon memiliki kemampuan yang memadai untuk memimpin daerah dengan baik.

Mengapa Kematangan Usia Penting dalam Kepemimpinan?

1. Pengalaman Kepemimpinan yang Memadai 

Usia 30 tahun umumnya dianggap sebagai tahap di mana seseorang telah mendapatkan cukup pengalaman hidup dan profesional. Pengalaman kepemimpinan, baik dalam bidang eksekutif, manajerial, maupun peran strategis lainnya, adalah modal penting dalam mengelola birokrasi, membuat keputusan strategis, dan memahami dinamika sosial serta ekonomi suatu daerah. Seorang pemimpin yang berpengalaman lebih mampu menghadapi berbagai tantangan dan mengambil keputusan yang bijaksana dan berdasarkan pengetahuan mendalam.

2. Kematangan Emosional dan Pengendalian Diri 

Posisi gubernur atau wakil gubernur memerlukan kematangan emosional yang tinggi. Pemimpin diharapkan mampu menangani stres, konflik, dan tantangan yang muncul dalam kepemimpinan sehari-hari. Kemampuan untuk tetap tenang dan berpikir jernih di bawah tekanan adalah kualitas yang sangat diperlukan. Usia yang lebih muda sering kali berhubungan dengan tingkat kematangan emosional yang belum sepenuhnya berkembang, yang dapat mempengaruhi kemampuan dalam mengelola krisis dan menangani situasi sulit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun