Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Agung MSG adalah seorang trainer dan coach berpengalaman di bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di 93 kota di 22 provinsi di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Dengan pengalaman memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di 62 kota di Indonesia, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ancaman terhadap Kedaulatan: Bahaya Meningkatkan Rasio Utang Negara

13 Juli 2024   06:18 Diperbarui: 13 Juli 2024   06:18 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Utang ribawi negara adalah jebakan yang mengancam kedaulatan dan kesejahteraan. Dengan mengadopsi pembiayaan syariah, kita dapat membangun ekonomi yang adil dan berkelanjutan, menghindari ketergantungan, dan menjaga martabat bangsa."

Utang luar negeri sering kali dianggap sebagai solusi instan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara. Namun, dalam perspektif ekonomi Islam, utang ribawi (utang berbunga) membawa dampak yang lebih buruk daripada manfaatnya.

Artikel ini akan mengulas bagaimana peningkatan utang ribawi selalu berkorelasi negatif dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta menawarkan solusi syariah yang lebih baik.

Dampak Negatif pada Kedaulatan Negara

Utang ribawi dapat membahayakan kedaulatan negara. Pemberi hutang sering kali menetapkan syarat-syarat yang merugikan, seperti memaksakan proyek-proyek yang bahan baku dan tenaga kerjanya harus berasal dari negara pemberi hutang. 

Jelas, ini tidak hanya mengurangi kesempatan kerja bagi warga negara penerima hutang, tetapi juga menjadikan negara tersebut terjajah secara ekonomi.

Lebih jauh, kondisi ini dapat menyebabkan beberapa dampak negatif. Termasuk didalamnya ketergantungan yang berlebihan, kesempatan kerja yang terbatas, kerjasama yang tidak adil, dan kedaulatan negara yang terancam.

Pengaruh pada Anggaran Pemerintah

Bunga utang yang tinggi menjadi beban berat bagi anggaran pemerintah. Alih-alih digunakan untuk program-program pembangunan yang produktif, sebagian besar anggaran harus dialokasikan untuk membayar bunga utang. Kondisi ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan membuat negara terjebak dalam lingkaran utang yang semakin dalam.

Hal ini bisa terjadi karena disebabkan oleh pengurangan anggaran untuk pembangunan, ketergantungan yang berlebihan pada pemberi hutang, biaya bunga yang tinggi, inflasi dan harga yang tinggi, dan kesulitan dalam pembayaran.  

Kontribusi Negatif terhadap Pendapatan Per Kapita

Penelitian yang dipublikasikan oleh Journal of Islamic Economics and Finance Studies Vol. 1 No. 1 (Juni, 2020), halaman 62 hingga 81, tentang "Tinjauan Hutang Negara dalam Perspektif Islam", menunjukkan bahwa utang luar negeri memiliki kontribusi negatif terhadap pendapatan per kapita. Rasio utang terhadap PDB yang berada pada kisaran 35-45% memiliki dampak buruk terhadap pendapatan per kapita. Semakin besar rasio utang, semakin rendah pendapatan per kapita, yang pada akhirnya mengurangi kesejahteraan masyarakat.

Perspektif Islam tentang Riba

Islam dengan tegas melarang riba (bunga) dalam segala bentuknya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an (Q.S. Al-Baqarah 2: 275) bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan. Dalam konteks pinjaman luar negeri, bunga sering kali dianggap sebagai riba, yang melanggar prinsip-prinsip syariah dan memberikan dampak negatif yang signifikan pada perekonomian.

Dampak negatif utang ribawi terhadap kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari beberapa perspektif:

1. Ketergantungan yang berlebihan. Utang ribawi dapat membuat negara tergantung pada pemberi hutang, yang dapat mengakibatkan kehilangan kebebasan dalam mengatur kebijakan ekonomi. Hal ini dapat menyebabkan negara menjadi terjajah secara ekonomi dan tidak dapat mengambil keputusan yang independen.

2. Biaya bunga yang tinggi. Bunga ribawi yang tinggi dapat menambah beban utang dan membebani anggaran pemerintah. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menimbulkan beban yang berat bagi generasi berikutnya untuk membayar hutang tersebut.

3. Inflasi dan harga yang tinggi. Bunga ribawi dapat menyebabkan inflasi, yang diakibatkan oleh biaya uang yang semakin tinggi. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi pula harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Hal ini dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dengan membuat barang-barang menjadi lebih mahal.

4. Kesulitan dalam pembayaran. Dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, peminjam tidak pernah dapat keluar dari ketergantungan. Bila bunga atas utang tersebut dibungakan, akan terjadi utang yang terus-menerus, yang dapat menyebabkan kesulitan dalam pembayaran.

5. Akhlak dan jiwa pelakunya. Memakan riba dapat memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya. Riba dianggap sebagai akhlak kaum jahiliyah, yang dapat merusak moral dan etos kerja masyarakat.

6. Kerjasama yang tidak adil. Dalam praktiknya, pemberian hutang luar negeri sering kali tidak adil dan tidak berimbang. Tawar-menawar yang terjadi sering kali sangat bias ke arah pemberi hutang, yang dapat merugikan negara penerima.

Dengan demikian, utang ribawi dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk ketergantungan yang berlebihan, biaya bunga yang tinggi, inflasi, kesulitan dalam pembayaran, akhlak yang rusak, dan kerjasama yang tidak adil.

Alternatif Pembiayaan Syariah

Untuk menghindari dampak negatif utang ribawi, Islam menawarkan solusi pembiayaan yang sesuai dengan syariah, seperti wakaf, sukuk, mudharabah, dan musyarakah. Berikut adalah beberapa pendekatan yang dapat dilakukan:

1. Penggunaan wakaf dan sukuk. Wakaf dan sukuk adalah instrumen pembiayaan yang sesuai dengan syariah, yang dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat.

2. Kerjasama dengan negara lain. Islam mengizinkan kerjasama dengan negara lain melalui akad-akad yang sesuai dengan syariah, seperti mudharabah (profit-loss sharing) dan musyarakah (partnership).

3. Penggunaan sumber daya alam berkelanjutan. Mengoptimalkan sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan sebagai sumber pendapatan, tanpa bergantung pada utang ribawi.

4. Pemberantasan korupsi yang agresif. Mengelola ekonomi dengan transparan dan memberantas korupsi untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan negara.

5. Penggunaan zakat dan faidh. Zakat dan faidh sebagai sumber pendapatan yang dapat membantu mengurangi ketergantungan pada utang ribawi.

Penutup

Peningkatan utang ribawi negara memang selalu berkorelasi negatif dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Islam memberikan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan syariah, yang tidak hanya menghindarkan negara dari jebakan utang ribawi tetapi juga memberikan solusi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi pembangunan ekonomi.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, kita dapat mengelola utang dengan lebih bijaksana dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun