Penelitian yang dipublikasikan oleh Journal of Islamic Economics and Finance Studies Vol. 1 No. 1 (Juni, 2020), halaman 62 hingga 81, tentang "Tinjauan Hutang Negara dalam Perspektif Islam", menunjukkan bahwa utang luar negeri memiliki kontribusi negatif terhadap pendapatan per kapita. Rasio utang terhadap PDB yang berada pada kisaran 35-45% memiliki dampak buruk terhadap pendapatan per kapita. Semakin besar rasio utang, semakin rendah pendapatan per kapita, yang pada akhirnya mengurangi kesejahteraan masyarakat.
Perspektif Islam tentang Riba
Islam dengan tegas melarang riba (bunga) dalam segala bentuknya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an (Q.S. Al-Baqarah 2: 275) bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan. Dalam konteks pinjaman luar negeri, bunga sering kali dianggap sebagai riba, yang melanggar prinsip-prinsip syariah dan memberikan dampak negatif yang signifikan pada perekonomian.
Dampak negatif utang ribawi terhadap kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari beberapa perspektif:
1. Ketergantungan yang berlebihan. Utang ribawi dapat membuat negara tergantung pada pemberi hutang, yang dapat mengakibatkan kehilangan kebebasan dalam mengatur kebijakan ekonomi. Hal ini dapat menyebabkan negara menjadi terjajah secara ekonomi dan tidak dapat mengambil keputusan yang independen.
2. Biaya bunga yang tinggi. Bunga ribawi yang tinggi dapat menambah beban utang dan membebani anggaran pemerintah. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menimbulkan beban yang berat bagi generasi berikutnya untuk membayar hutang tersebut.
3. Inflasi dan harga yang tinggi. Bunga ribawi dapat menyebabkan inflasi, yang diakibatkan oleh biaya uang yang semakin tinggi. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi pula harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Hal ini dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dengan membuat barang-barang menjadi lebih mahal.
4. Kesulitan dalam pembayaran. Dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, peminjam tidak pernah dapat keluar dari ketergantungan. Bila bunga atas utang tersebut dibungakan, akan terjadi utang yang terus-menerus, yang dapat menyebabkan kesulitan dalam pembayaran.
5. Akhlak dan jiwa pelakunya. Memakan riba dapat memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya. Riba dianggap sebagai akhlak kaum jahiliyah, yang dapat merusak moral dan etos kerja masyarakat.
6. Kerjasama yang tidak adil. Dalam praktiknya, pemberian hutang luar negeri sering kali tidak adil dan tidak berimbang. Tawar-menawar yang terjadi sering kali sangat bias ke arah pemberi hutang, yang dapat merugikan negara penerima.
Dengan demikian, utang ribawi dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk ketergantungan yang berlebihan, biaya bunga yang tinggi, inflasi, kesulitan dalam pembayaran, akhlak yang rusak, dan kerjasama yang tidak adil.