"Dalam setiap langkah hidup, jauhilah judi yang mengikis kebersamaan dan menggantinya dengan doa dan usaha yang halal. Ketahuilah, kebahagiaan sejati terletak pada ketenangan hati yang selalu mengingat Allah dan menjauh dari segala yang diharamkan."
Di bawah naungan kebijaksanaan Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, marilah kita merenungi betapa pentingnya menjauhi perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Salah satu perbuatan yang sering kali memicu kerusakan besar dalam tatanan sosial dan moral adalah judi.
Beberapa jenis judi online kini kian marak di Indonesia. Mulai dari Poker Online, Domino, Blackjack, Roulette, Slot Online, Kasino Online, Taruhan Olahraga (sepak bola, basket, balapan kuda, tenis, esports), Lotere Online, P2P, Keno, Bingo Online, Togel Online, Casino Online, Tembak Ikan, hingga permainan judi Bola Online.
Ya, Indonesia kini benar-benar darurat judi online. Betapa tidak, nilai perputaran judi online di Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023 dan Rp 600 triliun dalam triwulan pertama tahun 2024 (Kompas, 18/04/2024 & 20/06/2024).
Pengaruhnya pun banyak. Mulai dari pengaruh pada daya beli ekonomi, pergerakan rupiah, sektor perbankan (meningkatkan risiko kredit macet dan Non-Performing Loan), hingga meningkatkan angka kemiskinan.
Dalam konteks ajaran Islam, judi tidak hanya sekadar permainan yang membuang-buang waktu dan harta, tetapi juga sebuah perangkap yang mengakibatkan berbagai dampak negatif yang mendalam.
Judi dalam Perspektif Islam
Judi, atau maisir, telah diharamkan secara tegas dalam Al-Qur'an. Allah Ta’ala berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya, minuman keras (khamar), berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah 5: 90)
Jelaslah bahwa judi bukanlah jalan menuju kebahagiaan dan keberuntungan, melainkan pintu menuju kehancuran dan penyesalan. Judi mengandung unsur memakan harta dengan cara yang batil serta melibatkan permainan yang diharamkan. Dalam konteks ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan:
"Sesungguhnya kerusakan maisir (judi) lebih besar daripada kerusakan riba. Karena kerusakan maisir mencakup dua kerusakan: kerusakan (karena) memakan harta dengan cara haram dan kerusakan (karena) permainan yang haram. Karena perjudian itu menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan dari shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian. Oleh karena itu maisir diharamkan sebelum pengharaman riba."