5. Kurangnya kepemimpinan yang berkualitas. Ketika proses pemilihan tidak memenuhi asas-asas Luber dan Jurdil, maka ada risiko bahwa pemimpin yang terpilih tidak memiliki legitimasi moral yang cukup dan tidak mewakili kepentingan masyarakat secara merata. Ini dapat menghambat kemajuan pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas.
6. Ketidakpercayaan terhadap sistem demokrasi. Jika pelaksanaan pemilu tidak sesuai dengan asas-asas demokratis, maka masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem demokrasi secara keseluruhan. Ini dapat membuka jalan bagi oposisi yang radikal dan bahkan gerakan anti-demokrasi.
7. Polarisasi dan fragmentasi politik. Pelanggaran terhadap asas-asas demokrasi dapat memperkuat polarisasi politik dan memicu fragmentasi dalam masyarakat. Hal ini dapat menghambat proses pembuatan keputusan yang efektif dan mempersulit upaya untuk mencapai konsensus yang dibutuhkan dalam sistem politik.
8. Penurunan partisipasi publik. Ketidakpercayaan terhadap proses pemilihan dan pemerintahan yang terpilih dapat mengurangi minat dan partisipasi masyarakat dalam proses politik. Penurunan partisipasi ini dapat merugikan demokrasi dengan mengurangi representasi suara masyarakat yang beragam.
9. Ketidakstabilan ekonomi. Pelanggaran terhadap asas Luber dan Jurdil dalam pemilihan dapat mengganggu stabilitas ekonomi dengan menciptakan ketidakpastian politik. Ketidakstabilan politik ini dapat menghambat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
10. Merosotnya citra internasional. Ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dapat merusak citra Indonesia di mata komunitas internasional. Ini dapat mempengaruhi hubungan diplomatik, investasi asing, dan kerja sama internasional dalam berbagai bidang.
11. Radikalisasi dan ekstremisme. Kegagalan dalam menjalankan proses pemilihan yang adil dan transparan dapat memperkuat narasi ekstremis dan radikal di antara kelompok-kelompok masyarakat yang merasa tidak terwakili atau terpinggirkan. Hal ini dapat meningkatkan risiko konflik internal dan kekerasan.
12. Penurunan kualitas kehidupan berdemokrasi. Pelanggaran terhadap asas Luber dan Jurdil dapat merusak esensi demokrasi sebagai sistem yang mengutamakan partisipasi, pluralisme, dan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini dapat mengarah pada penurunan kualitas kehidupan berdemokrasi secara keseluruhan.
13. Ketidakmampuan menyelesaikan konflik pasca-pemilu. Pelanggaran terhadap asas luber dan jurdil dapat menciptakan ketegangan yang intens di antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemilihan. Ketidakpuasan terhadap hasil yang dipertanyakan dapat memicu protes massal dan konflik yang sulit diselesaikan secara damai. Konflik pasca-pemilu ini dapat mengganggu stabilitas sosial dan politik serta merugikan proses rekonsiliasi nasional.
Oleh karena itu, menjaga integritas dan kepatuhan terhadap asas Luber dan Jurdil sangat penting dalam memastikan proses demokrasi yang stabil, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia. Tindakan yang konsisten dalam menegakkan prinsip-prinsip ini akan membantu membangun fondasi yang kuat untuk pembangunan demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.
Memperbaiki dan memastikan kepatuhan terhadap asas-asas Luber dan Jurdil dalam pelaksanaan Pemilu sangat penting untuk mencegah potensi masalah ini terjadi. Ini memerlukan komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan dalam membangun sistem politik yang transparan, akuntabel, dan inklusif.