Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Insan Pembelajar yang senang mempelajari bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Saat ini aktif memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di berbagai kesempatan, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengatasi Tantangan Pengelolaan Dana Masyarakat oleh Komite Sekolah

19 Oktober 2023   17:28 Diperbarui: 19 Oktober 2023   19:39 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, dengan langkah-langkah yang benar dan prinsip-prinsip etika yang kuat, komite sekolah dapat memastikan bahwa pengelolaan dana masyarakat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan pendidikan yang diinginkan. Mari kita telaah lebih lanjut bagaimana konsep-konsep ini dapat diimplementasikan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang lebih berkualitas dan berdaya saing.

Dalam pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan dana masyarakat oleh komite sekolah, terdapat beberapa hal yang paling krusial dan sering menimbulkan masalah atau krisis kepercayaan. Beberapa hal tersebut antara lain :

1. Transparansi dan akuntabilitas. Masalah yang sering terjadi adalah masih kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), dan dana pendidikan di sekolah pada umumnya. Hal ini dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap pengelolaan dana tersebut.
2. Pungutan liar. Maraknya pungutan liar di sekolah juga menjadi masalah yang sering terjadi dan dapat menimbulkan krisis kepercayaan dari masyarakat.
3. Kapasitas dan kemampuan tenaga pelaksana. Rendahnya kapasitas dan kemampuan tenaga pelaksana atau sumber daya manusia dalam pengelolaan dana BOS, BPOD, dan dana lainnya, juga menjadi faktor penghambat yang sering terjadi.
4. Keterlibatan stakeholder. Keterlibatan stakeholder dalam proses pengelolaan keuangan sekolah khususnya dana BOS juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan agar terjadi koordinasi yang baik terkait pengelolaan tersebut.
5. Keterbatasan dana. Keterbatasan dana dan program yang harus dilakukan cukup banyak, sementara sumber daya yang dimiliki sangatlah terbatas. Oleh karena itu, pengelolaan dana harus dilakukan secara efektif dan efisien dalam membiayai kebutuhan sekolah termasuk kegiatan operasional sehingga sekolah mampu mempertahankan sebagai pioneer sekolah negeri yang meraih juara 1, atau peringkat yang baik.
6. Keterlibatan orang tua. Respon orang tua yang belum maksimal juga menjadi faktor penghambat dalam pengelolaan dana BOS. Ini dapat disiasati dengan adanya Komite Perwakilan Kelas.
7. Keterlibatan lembaga independen. Keterlibatan lembaga independen seperti Tim Saber Pungli akan cukup membantu dalam memberikan pemahaman yang komprehensif..

Dalam pengelolaan dana masyarakat oleh komite sekolah, hal-hal tersebut harus diperhatikan agar tercipta pengelolaan dana yang efektif, efisien, dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana tersebut.

Panduan Pengumpulan Dana Masyarakat yang Aman oleh Komite Sekolah: Transparansi, Musyawarah, dan Pertanggungjawaban

Prosedur pengumpulan dana masyarakat yang aman yang dapat dilakukan oleh komite sekolah:

1. Identifikasi masalah. Setiap sekolah memiliki masalah yang berbeda, sehingga komite sekolah perlu mengidentifikasi masalah yang dihadapi oleh sekolah dan mencari solusi untuk mengatasinya.
2. Musyawarah. Komite sekolah harus selalu menekankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam memutuskan segala kebijakan yang akan diambil oleh sekolah bersama komite sekolah. Komite sekolah harus mengajak seluruh orang tua wali murid untuk berdiskusi dan berembug bersama dalam menentukan besaran sumbangan dana komite sekolah yang tidak ditentukan, tetapi sangat tergantung pada keikhlasan orang tua.
3. Proposal. Komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
4. Persetujuan. Sebelum menggunakan dana hasil penggalangan tersebut, sekolah harus menerima persetujuan dari Komite Sekolah. Pertanggungjawaban juga harus dilakukan.
5. Pengawasan. Pengawasan pengelolaan dana yang bersumber dari orang tua siswa dan masyarakat dilakukan oleh yayasan, komite sekolah, kepala sekolah, dan pengawas pemerintah.
6. Pelaporan. Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Laporan terdiri dari pelaksanaan program kerja, pengelolaan dana, dan hasil yang dicapai.
7. Transparansi. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari usaha mandiri sekolah dilakukan secara rinci dan transparan kepada dewan guru dan staf sekolah. Laporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban keuangan yang utama.

Dalam melakukan pengumpulan dana masyarakat, Komite Sekolah harus memperhatikan aturan yang berlaku. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan Pendidikan harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Pungutan yang dilarang adalah pungutan yang besarannya disamaratakan, waktu pembayarannya ditentukan, dan bersifat mengikat.

Panduan Prinsip-Prinsip Etika dalam Pengelolaan Dana Masyarakat oleh Komite Sekolah

Prinsip-prinsip pengelolaan dana masyarakat yang harus dipahami oleh pengurus komite sekolah yang baru adalah sebagai berikut:

1. Transparansi (Transparency). Prinsip ini menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengumpulan dan penggunaan dana. Semua informasi terkait dengan dana harus tersedia untuk publik. Ini menciptakan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa semua pihak yang berkepentingan dapat melihat bagaimana dana digunakan.
2. Independensi (Independence). Komite sekolah harus menjaga kemandirian mereka dalam pengelolaan dana. Mereka harus dapat membuat keputusan secara objektif tanpa tekanan atau campur tangan eksternal yang tidak sesuai. Hal ini penting agar kepentingan sekolah menjadi prioritas utama.
3. Akuntabilitas (Accountability). Komite harus dapat mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dana kepada pihak yang memberikan dana, seperti masyarakat atau pihak donor. Ini menciptakan rasa tanggung jawab dan kepercayaan dalam penggunaan dana.
4. Kewajaran (Fairness). Prinsip ini menekankan pentingnya alokasi dana yang adil. Komite harus memastikan bahwa dana tidak digunakan dengan cara yang diskriminatif dan bahwa semua pihak yang berhak mendapatkan manfaat dari dana tersebut.
5. Kemandirian (Responsibility). Komite memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pengelolaan dana dengan cermat dan profesional. Mereka harus merencanakan, mengelola, dan melaporkan penggunaan dana dengan penuh tanggung jawab.
6. Perlindungan Hak dan Privasi (Rights and Privacy Protection). Prinsip ini menekankan perlunya melindungi hak dan privasi individu yang terkait dengan dana. Ini termasuk melindungi data pribadi dan menjaga integritas serta kepercayaan dalam pengelolaan dana.
7. Keberlanjutan (Sustainability). Pastikan bahwa penggunaan dana mendukung program jangka panjang yang berkelanjutan. Komite harus merencanakan dengan bijak untuk memastikan bahwa dana dapat digunakan untuk waktu yang lama dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.
8. Efisiensi dan Efektivitas (Efficiency and Effectiveness). Manfaatkan dana dengan efisien dan pastikan bahwa dana mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Ini berarti penggunaan dana harus sesuai dengan rencana dan memberikan hasil yang diharapkan.
9. Kepatuhan Hukum (Legal Compliance). Selalu patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan dana. Ini mencakup aspek hukum, pajak, dan regulasi lain yang relevan.
10. Audit Internal dan Eksternal (Internal and External Auditing). Gunakan audit internal dari anggota Komite yang memiliki kompetensi sebagai auditor, dan auditor eksternal sebagai alat untuk memantau dan memperbaiki pengelolaan dana. Audit eksternal bisa dari Lembaga pemerintah yang selama ini mengawasi penggunaan anggaran sekolah. Audit membantu dalam memeriksa kepatuhan, mengevaluasi efisiensi, dan mendeteksi potensi masalah. Namun, audit bukanlah prinsip etika utama, melainkan alat penting untuk memastikan kepatuhan dan akuntabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun