Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Agung MSG adalah seorang trainer dan coach berpengalaman di bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di 93 kota di 22 provinsi di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Dengan pengalaman memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di 62 kota di Indonesia, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hari Buruh Sedunia: Perlindungan Kaum Mustadhafiin dalam Pandangan Islam

1 Mei 2023   16:53 Diperbarui: 1 Mei 2023   16:57 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi demo buruh | Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia atau May Day yang penting bagi kaum buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Dalam Islam, buruh atau pekerja disebut sebagai kaum Mustadhafiin yang harus dilindungi hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera.

Islam mengajarkan bahwa kaum Mustadhafiin memiliki hak atas keadilan dalam semua aspek kehidupan, baik di dunia maupun di akhirat. Setiap individu dituntut untuk bertindak adil dan menolong mereka yang lemah. Agama Islam juga mengajarkan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi kaum Mustadhafiin. Seperti, akses ke pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya. Pendidikan juga dianggap sebagai hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara dan masyarakat.

Dalam praktik Islam, ada beberapa bentuk perlindungan bagi kaum Mustadhafiin. Salah satunya adalah zakat, yaitu pembayaran sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada kaum Mustadhafiin. Zakat dianggap sebagai bentuk keadilan sosial dalam Islam. Selain zakat, ada juga sadaqah yang merupakan bentuk pembayaran sukarela untuk membantu kaum Mustadhafiin. Sadaqah tidak memiliki ketentuan jumlah yang harus diberikan, namun harus dilakukan dengan ikhlas dan tulus hati. Qardhul Hasan juga menjadi pilihan untuk memberikan pinjaman tanpa bunga kepada kaum Mustadhafiin.

Dalam merayakan Hari Buruh Sedunia, kita diingatkan untuk menghargai hak-hak para pekerja dan buruh, termasuk juga kaum Mustadhafiin yang sering kali terpinggirkan. Dalam perspektif Islam, kaum Mustadhafiin harus dilindungi dan diberikan hak-hak yang sama dengan golongan lainnya. Melalui berbagai bentuk perlindungan seperti zakat, sadaqah, dan Qardhul Hasan, kita dapat membantu mereka mencapai keadilan dan kesejahteraan yang sama dengan golongan lainnya.

Pentingnya Perlindungan dan Bantuan untuk Kaum Mustadhafiin dalam Pandangan Islam

Istilah Mustadhafiin berasal dari bahasa Arab yang berarti "orang-orang yang terpinggirkan atau tertindas". Golongan ini biasanya terdiri dari orang miskin, janda, anak yatim, dan orang yang terkena musibah. Mustadhafiin dalam bahasa Arab yang merujuk pada kaum lemah dan dilemahkan. 

Dalam konteks agama Islam, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada orang-orang yang hidup dalam kemiskinan, kesengsaraan, kelemahan, ketidakberdayaan, ketertindasan, dan penderitaan yang tiada putus. Al-Qur'an juga sering membahas tentang mustadhafiin dan memberikan pembelaan terhadap mereka.

Dalam pandangan Islam, kaum Mustadhafiin adalah golongan masyarakat yang lemah dan terpinggirkan, sehingga mereka membutuhkan perlindungan dan bantuan dari masyarakat dan negara. Islam menuntut setiap individu untuk bertindak adil dan menolong mereka yang lemah. Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis yang menjadi pedoman utama bagi umat Muslim.

Al-Qur'an memuat banyak ayat yang menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan hak-hak yang sama bagi kaum Mustadhafiin. Sebagai contoh, dalam Surah Al-Hasyr ayat 9, Allah SWT berfirman: "Orang-orang yang telah menempati Kota Madinah (kaum Anshar) dan telah beriman sebelum kedatangan mereka (Muhajirin) mencintai orang yang berhijrah ke tempat mereka. Mereka tidak menaruh keinginan terhadap apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin). Mereka mengutamakan kaum Muhajiran atas dirinya meskipun mereka juga memerlukan. Siapa yang dijaga dari kekikiran, maka mereka itulah orang-orang beruntung."

Perlindungan dan Perjuangan Hak Buruh dalam Perspektif Islam

Islam memandang bahwa buruh memiliki nilai dan martabat yang sama dengan manusia lainnya, tanpa memandang suku, ras, agama, dan status sosial. Buruh adalah bagian penting dalam masyarakat dan ekonomi, namun seringkali diabaikan dan diperlakukan tidak adil. Kaum buruh seringkali harus berjuang untuk menegakkan hak dan martabat mereka sebagai manusia yang berkontribusi dalam produksi dan kemajuan negara.

Perjuangan kaum buruh tidak hanya memperjuangkan hak-hak material seperti upah yang adil, jaminan kesehatan, dan perlindungan hukum, tetapi juga bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat. Islam menolak konsep pertentangan kelas dan memandang buruh sebagai bagian integral dari masyarakat dan ekonomi yang harus diberikan hak dan perlindungan yang layak.

Dalam Islam, buruh harus diperlakukan sebaik mungkin oleh majikan, dan Islam memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh dan pekerja melalui organisasi atau serikat. Perjuangan kaum buruh harus didukung oleh seluruh komponen masyarakat dalam kerangka keadilan sosial dan kemakmuran bersama.

Dalam rangka mewujudkan tujuan kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat, kaum buruh harus memiliki peran yang aktif dan terlibat dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Islam menekankan pentingnya mencapai tujuan-tujuan mulia seperti memperjuangkan hak-hak kaum lemah dan miskin, serta berkontribusi dalam pembangunan masyarakat yang adil dan sejahtera.

 

Pandangan Islam Terhadap Pekerjaan dan Perlindungan Kaum Mustadhafiin

Islam mengajarkan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama, tanpa melihat latar belakang sosial, ekonomi, dan politik. Hal ini tercermin dalam prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kebersamaan dalam Islam. Nilai-nilai ini tercermin dalam perlindungan kaum mustadhafiin, seperti yatim piatu, janda, dan fakir miskin.

Menurut Islam, bekerja merupakan salah satu bentuk ibadah. Hal ini tercermin dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa menanam tanaman atau menanam biji, lalu burung, manusia, atau binatang memakannya termasuk dalam sedekah. Oleh karena itu, pekerjaan dan buruh dianggap sebagai hal yang mulia karena memberikan manfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.

Islam mengajarkan agar kita bekerja dengan sebaik mungkin dan bertanggung jawab. Seperti yang Allah sampaikan, "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata. Lalu Allah mengabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan." (At Taubah 9:105)

Dalam pandangan Islam, buruh atau pekerja dianggap sebagai kaum Mustadhafiin yang harus dilindungi hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera. Islam memberikan nilai-nilai yang kuat sebagai bentuk perlindungan terhadap kaum buruh dan pekerja.

Pandangan Islam terhadap buruh atau kaum pekerja didasarkan pada keyakinan bahwa majikan dan buruh memiliki tujuan yang sama dan selaras, yaitu meraih kemaslahatan dalam hidup di dunia dan akhirat. Islam menganggap bahwa buruh seharusnya dipandang sebagai rekan (mitra) untuk mencapai kesejahteraan dan ketentraman hidup bersama.

Dalam pandangan Islam, pekerja atau tenaga kerja dianggap seperti saudara atau mitra dari majikan atau pemberi kerja. Islam memberikan penghargaan tinggi terhadap pekerjaan dan buruh yang bekerja serta mendapatkan penghasilan dengan tenaganya sendiri wajib dihormati. Seorang buruh berhak mendapatkan upah yang adil atas kontribusinya terhadap keluaran, dan adalah berlawanan dengan hukum bagi seorang muslim untuk mengeksploitasi pekerjaannya.

Dalam pandangan Islam, pemilik modal dan buruh harus saling membutuhkan dan berada dalam hubungan kemitraan yang penuh harmoni. Dengan dasar keimanan dan kesadaran dari masing-masing pihak, maka kemajuan bersama akan sama-sama dinikmati dengan nilai yang lebih bermakna.

Islam melihat upah buruh sebagai moral dan memiliki dimensi ukhrawi, berkaitan dengan pahala dan ridha Ilahi. Prinsip keadilan dan kelayakan dalam soal upah menjadi penting dalam pandangan Islam. Islam memperbolehkan perbedaan upah selama memenuhi aspek keadilan, benar, wajar, dan dapat dipandang layak.

Menggugah Kesadaran Perlindungan Kaum Mustadhafiin di Indonesia

Di Indonesia, tantangan perlindungan kaum mustadhafiin masih menjadi isu yang cukup kompleks, mengingat banyaknya faktor yang mempengaruhinya seperti kesenjangan ekonomi, kerentanan akses terhadap pendidikan, keterbatasan fasilitas kesehatan, dan sebagainya.

Namun, sebagai sebuah bangsa yang mayoritas beragama Islam, kita tidak boleh melupakan kontribusi agama tersebut dalam menanggulangi tantangan perlindungan kaum mustadhafiin. Sejak awal, Islam telah menempatkan perlindungan terhadap kaum mustadhafiin sebagai salah satu tugas utama bagi setiap muslim. Banyak sekali dalil-dalil dalam Al-Quran dan hadis yang menekankan pentingnya membantu kaum yang lemah dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Di Indonesia, kontribusi Islam dalam perlindungan kaum mustadhafiin dapat terlihat dari berbagai organisasi Islam yang aktif dalam memberikan bantuan sosial dan pendidikan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang kurang berkembang. Selain itu, nilai-nilai Islam seperti gotong royong, saling tolong-menolong, dan kepedulian terhadap sesama juga dapat menjadi landasan dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kaum mustadhafiin.

Kesimpulan, Upaya Perlindungan dan Pesan Penting May Day

Kaum Mustadhafiin dalam pandangan Islam memiliki hak atas keadilan dalam semua aspek kehidupan. Juga harus dilindungi serta diberikan kesejahteraan, termasuk akses ke pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya. Islam mengajarkan beberapa bentuk perlindungan seperti zakat, sadaqah, dan Qardhul Hasan.

Kaum Mustadhafiin dapat meningkatkan kualitas hidup mereka dengan bantuan dari masyarakat dan negara, seperti pembayaran zakat, sadaqah, dan Qardhul Hasan. Mereka juga dapat diberikan akses ke pekerjaan yang layak dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Pesan penting dari Hari Buruh Sedunia dalam perspektif Islam adalah menghargai hak-hak para pekerja dan buruh, termasuk kaum Mustadhafiin yang sering terpinggirkan. Dalam pandangan Islam, buruh memiliki nilai dan martabat yang sama dengan manusia lainnya dan harus diberikan hak-hak yang sama dengan golongan lainnya. Melalui berbagai bentuk perlindungan dan bantuan, kaum Mustadhafiin dapat mencapai keadilan dan kesejahteraan yang sama dengan golongan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun