Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Agung MSG adalah seorang trainer dan coach berpengalaman di bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di 93 kota di 22 provinsi di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Dengan pengalaman memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di 62 kota di Indonesia, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kekayaan Pejabat Publik yang Mencurigakan: Apakah Ada yang Berhasil Lolos dari Pertanyaan Ini?

9 Maret 2023   06:41 Diperbarui: 9 Maret 2023   06:41 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah krisis ekonomi global yang masih berlangsung, fenomena kekayaan para pejabat negara menjadi sorotan tajam di berbagai negara di dunia. Harta janggal dan tak wajar, rekening gendut, kekayaan jumbo, transaksi aneh, serta sederet muslihat para pejabat kini kian mendapat sorotan publik dan media.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pejabat negara di berbagai belahan dunia yang terlibat dalam kasus korupsi dan penyelewengan anggaran negara. Kejadian ini bukan hanya terjadi di negara-negara berkembang, tetapi juga di negara maju dengan sistem pemerintahan yang terbilang stabil dan transparan.

Dalam konteks Indonesia, misalnya, sejak awal reformasi pada tahun 1998, kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara terus menjadi perhatian publik. Banyak pejabat yang terbukti menggelapkan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dari kasus yang sederhana hingga yang kompleks, dari kasus lokal hingga nasional, korupsi terus menjadi momok yang menghantui bangsa ini.

Fenomena ini bukanlah suatu hal yang menggembirakan, sebaliknya, hal ini menunjukkan bahwa penyakit korupsi di Indonesia semakin parah. Selalu saja, kekayaan para pejabat publik yang tidak wajar telah menjadi isu hangat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Tidak hanya dalam ranah publik, kekayaan para pejabat negara juga menjadi sorotan di dunia maya. Diberitakan, orang yang menjual moge melonjak lebih banyak. Jangan salahkan masyarakat, bila sekarang ada banyak meme dari netizen yang menyindir kekayaan pejabat negara.

Masyarakat Pun Punya Cara Tersendiri Mengekspresikan Kekecewaannya Ini 

Dalam situasi seperti ini, masyarakat merasa perlu untuk mengungkapkan ekspresi sosialnya, bahkan melalui meme di media sosial. Bahkan mereka ngajarin bagaimana agar lolos dari pengawasan dan kecurigaan. Isinya beragam, lucu-lucu, dan penuh satire. Disana ada yang menyapaikan agar keluarganya sekarang harus tampil sederhana. Malah harus nampak sangat bersahaja. Jangan terlihat kaya. Lalu postingan di media sosial harus dihapus-hapusin.

Masyarakat merasa geram karena banyak pejabat publik yang terlihat memiliki kekayaan tajir melintir, sementara di sisi lain, banyak rakyat kecil yang masih hidup dalam kemiskinan. Para pejabat publik tajir melintir ini dianggap sebagai oknum yang memperkaya diri sendiri atau memperkaya 'gengnya'. Oleh karena itu, masyarakat merasa perlu memberikan kritik dan nyinyiran terhadap perilaku para pejabat publik ini.

Namun, situasi ini tidak bisa dianggap sepele dan perlu diatasi dengan serius. Selain Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE yang baru-baru ini digulirkan untuk percepatan pelayanan publik dan pencegahan korupsi, pemerintah perlu mengambil tindakan lain yang efisien dan efektif untuk mendeteksi gejala penyimpangan pejabat negara yang memperkaya diri atau memperkaya 'gengnya'.

Salah satu tindakan yang perlu diambil adalah dengan menerapkan sistem peringatan dini atau meningkatkan kepekaan terhadap gejala yang menyimpang. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mencegah adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Langkah-langkah konkret yang bisa diambil antara lain, meningkatkan keamanan informasi dan transaksi keuangan yang terkait dengan pejabat publik, memperketat pengawasan terhadap para pejabat publik, serta menindak tegas jika ada indikasi penyimpangan atau tindakan korupsi yang terjadi.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap para pejabat publik. Masyarakat perlu diberikan informasi yang cukup mengenai hak-hak dan kewajiban mereka dalam hal pengawasan terhadap para pejabat publik. Pemerintah juga perlu memperkuat mekanisme pengaduan dan whistleblower protection agar masyarakat merasa aman dan nyaman ketika melaporkan tindakan korupsi atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan pejabat publik.

Dalam situasi seperti ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting. Pemerintah harus membuka diri dan memberikan informasi yang jelas dan terbuka tentang aset dan transaksi keuangan para pejabat publik. Masyarakat harus memiliki akses yang mudah dan cepat untuk memperoleh informasi ini, sehingga dapat memperkuat pengawasan mereka terhadap para pejabat publik.

Sistem Deteksi Dini : Lihat Saja Gejala Awalnya

Untuk mencegah tindakan korupsi, penting bagi kita untuk memperhatikan gejala awal yang patut dicurigai. Dalam perspektif manajemen risiko terhadap tata kelola organisasi publik yang baik dan benar, kita dapat melihat tanda-tanda awal dari tindak pidana korupsi. Hal ini dapat dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan yang dapat digunakan untuk mendeteksi dini tindakan korupsi. Pertanyaan tersebut dapat disesuaikan dengan tujuan pencegahan korupsi yang diinginkan.

Berikut adalah 17 gejala awal yang dapat mengarah adanya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik jabatan :

1. Adanya tindakan yang tidak wajar atau tidak adil dalam pengadaan barang dan jasa, seperti pengalokasian dana atau proyek kepada perusahaan atau individu tertentu tanpa melalui proses seleksi yang transparan.
2. Terjadi peningkatan drastis dalam kekayaan pejabat atau kelompok tertentu yang tidak sejalan dengan penghasilan dan jabatan mereka.
3. Adanya tindakan pungutan liar atau permintaan uang dalam pengurusan administrasi publik seperti izin, perizinan, atau pelayanan publik lainnya.
4. Adanya kegiatan yang melanggar aturan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan infrastruktur atau properti publik.
5. Terdapat pemalsuan dokumen atau informasi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
6. Adanya penggunaan wewenang atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
7. Terdapat kegiatan penggelapan anggaran negara atau kegiatan keuangan yang tidak sah.
8. Adanya pelanggaran dalam penegakan hukum atau kebijakan publik.
9. Terjadi penghindaran pajak, penggelapan aset, atau penipuan dalam laporan keuangan.
10. Adanya koneksi atau hubungan khusus dengan perusahaan atau individu tertentu yang mempengaruhi keputusan atau tindakan sebagai pejabat.
11. Terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan atau etik jabatan yang berlaku.
12. Adanya perbedaan yang signifikan antara target dan realisasi kinerja yang dicapai.
13. Terdapat penyimpangan atau manipulasi data dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi publik.
14. Adanya tindakan yang merugikan kepentingan publik atau lingkungan hidup.
15. Terdapat kegiatan yang melanggar hak asasi manusia atau diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
16. Adanya perbedaan yang signifikan dalam kualitas dan kuantitas output atau produk yang dihasilkan.
17. Terdapat tindakan yang melanggar peraturan dan etik dalam hubungan dengan rekan kerja, konstituen, atau pihak lain yang terkait.

Mengidentifikasi gejala awal ini dapat membantu mencegah tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik jabatan. Sehingga perlu diwaspadaian oleh seluruh stakeholder baik pihak berwenang maupun masyarakat agar bisa segera menindaklanjutinya

17 Pertanyaan Awal Untuk Pejabat yang Mendadak Tajir Melintir

Audit Foresnsik Harta Kekayaan Pejabat ‘Tajir’ sepertinya perlu dilakukan secara intens, sistematis dan masif. Ini penting, karena selain bisa merugikan negara, juga merugikan masyarakat secara serius. Lebih jauh, seorang sosiolog bahkan mengingatkan bahwa harta kekayaan bisa berpengaruh pada tindak kekerasan (Kompas, 7/03/2023).

Untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran etik jabatan oleh seorang pejabat yang diduga melakukan tindakan tidak sah, itu tidak mudah. Namun, beberapa pertanyaan penting ini dapat diajukan kepada mereka. Baik oleh penyidik, penegak hukum, aktivitas anti korupsi, maupun pengamat kebijakan public. Pertanyaan itu meliputi :

1. Apa yang menjadi dasar kekayaan Anda dan bagaimana Anda memperolehnya?
2. Apakah Anda pernah menerima uang atau hadiah dari pihak lain dalam rangka menjalankan tugas Anda sebagai pejabat?
3. Apakah Anda meminta atau menerima komisi atau fee dari proyek atau kontrak yang diberikan kepada pihak tertentu?
4. Apakah Anda pernah mengintervensi atau memengaruhi keputusan yang seharusnya dilakukan secara netral, seperti dalam pemberian kontrak, pengadaan barang atau jasa, penerbitan perizinan atau peraturan, atau dalam keputusan peradilan?
5. Apakah Anda memiliki atau terlibat dalam bisnis yang berkaitan dengan tugas Anda sebagai pejabat?
6. Apakah Anda memiliki harta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya atau melebihi pendapatan resmi Anda?
7. Apakah Anda memanfaatkan fasilitas negara atau anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau keluarga Anda?
8. Apakah Anda memiliki hubungan atau koneksi dengan pihak tertentu yang terlibat dalam proyek atau kontrak yang diberikan kepada Anda sebagai pejabat?
9. Apakah Anda pernah menggunakan jabatan atau pengaruh Anda sebagai pejabat untuk mempromosikan atau memberikan keuntungan pada perusahaan atau individu tertentu?
10. Apakah Anda memaksa atau mengancam pihak lain agar memberikan hadiah, uang atau keuntungan lainnya kepada Anda sebagai syarat untuk memperoleh proyek atau kontrak tertentu?
11. Apakah Anda pernah mengubah keputusan atau hasil seleksi atau pengadaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu?
12. Apakah Anda melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara atau masyarakat, seperti menghindari pajak, memanipulasi laporan keuangan, atau menyembunyikan kegiatan yang tidak sah?
13. Apakah Anda mempunyai transaksi keuangan yang mencurigakan, seperti transfer uang yang besar dan tidak wajar, atau mempunyai banyak rekening bank tanpa alasan yang jelas?
14. Apakah Anda memiliki harta atau aset yang tidak sejalan dengan penghasilan dan jabatan Anda, dan jika ada, bagaimana Anda memperolehnya?
15. Apakah Anda pernah memberikan atau menerima suap dalam bentuk apa pun, baik dalam bentuk uang atau hadiah lainnya, untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu?
16. Apakah Anda memiliki koneksi atau hubungan dengan pihak-pihak yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan Anda sebagai pejabat, dan jika ada, bagaimana Anda menangani potensi konflik kepentingan tersebut?
17. Apakah Anda pernah memanipulasi atau mengubah dokumen, data, atau informasi lainnya untuk menutupi pelanggaran atau tindakan tidak sah yang Anda lakukan sebagai pejabat?

Sejumlah pertanyaan diatas adalah pertanyaan penting dan kritis. Ini dimaksudkan agar dapat memunculkan pemikiran kritis dan pertimbangan etis terhadap tindakan pejabat publik yang mencurigakan. Juga sekaligus diharapkan dapat menghasilkan solusi atau rekomendasi untuk mencegah terjadinya korupsi.

Pejabat yang bersangkutan dapat dianggap profesional apabila mampu menjawab pertanyaan dengan baik, benar, lengkap, dan sesuai fakta integritas.

Pertanyaan-pertanyaan ini dapat membantu aparat penegak hukum untuk mendapatkan informasi dan bukti yang dibutuhkan. Apakah ada dan dapat dibuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran etik jabatan oleh pejabat. Dengan kata lain, pertanyaan-pertanyaan ini dapat membantu mengungkap fakta-fakta penting dalam kasus korupsi atau pelanggaran etik jabatan, dan membantu mengidentifikasi bukti yang diperlukan untuk mendukung dakwaan hukum

Namun, perlu diingat bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional, adil, dan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan kebebasan sipil semua pihak yang terlibat. Penting juga untuk diingat bahwa pejabat yang diduga korupsi atau melanggar etik jabatan memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah dan perlindungan hukum yang sama dengan hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara lainnya. Oleh karena itu, proses investigasi dan pengadilan harus dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun